(pelitaekspres.com) –YAPEN- Polres Kepulauan Yapen, pada tanggal 22 Januari lalu  berhasil  menangkap  4 orang tokoh Inisiator  Deklarasi  Negara  Republik  Malenesia di Distrik Yapen Barat Kabupten Kepulauan Yapen Provinsi Papua, saat ini 4 orang tersangka tersebut  sedang dalam proses hukum.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen. AKP Febry. V Pardede., S.T.K,S.I.K  menjelaskan 4 orang tersangka pada  tanggal 22 Januari Tahun 2024 lalu.  Sekitar pukul 09:30 WIT  bertempat di Gereja Kristen  Melanesia Aukumene  Jemaat Sion Jalan Frans Kaisiepo, Distrik Yapen Barat  Kabupten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.  4 tersangka bersama masanya  melaksanakan Konfrensi  Nasional Pemerintahan Republik Malenesia  dan mengatas namakan Negara Republik Malenesia, dimana pada saat petugas kepolisian datang. Salah satu tersangka berinisial SF membacakan  teks Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Malenesia.  Keempat tersangka di jerat  dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat 2 KHUP terkait Makar dengan ancaman penjara 20 tahun,” Ujarnya.

Kegiatan tersebut diadakan dengan tujuan membacakan  surat keputusan  Wali Negeri Provinsi Papua dan Papua Barat, pembacaan surat keputusan penetapan ASN orang Asli Papua  pembacaan surat keputusan pengangkatan dan penetapan Senator Papua dan Papua Barat Negara Malenesia, pemcabaan surat keputusan pemberhentian PNS dan TNI/POLRI karyawan dan karyawati Provinsi Papua dan Papua Barat, pembacaan pemberhentian anggota DPRD Papua dan Papua Barat, pembacaan surat keputusan pemberhentian pemilu pilkada Provinsi Papua dan Papua Barat, pembacaan surat keputusan pemberhentian negara minyak tahun 2024, pembacaan surat keputusan pembayaran gaji 13 dan 14 untuk ASN masyarakat Malenesia. ” Ucap Febry ”

Dia  juga menambahkan, para pelaku juga telah melakukan pemufakatan untuk mempersiapkan susunan  struktur Negara baru yang mengambil alih sebagai wilayah Republik Indonesia khusunya Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi negara republik Malenesia. Para  pelaku yang suda kami amankan memiliki jabatan masing – masing pada Negara tersebut. ” Imbunya .

Yang di sita  pada saat kejadian tersebut berjumlah 46 barang bukti di antaranya, Surat undangan kegiatan,  Flesdis berisi  video kegiatan di TKP, berapa buah spanduk dan barang – barang bukti  lain yang berkaitan dengan perkara dugaan Makar tersebut.” Ucap Kasat Reskrim ”

Empat orang tersangka pun berkas perkaranya telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, sehingga   Polres Kepulauan baru  bisa dapat melakukan pres rilis pada hari ini Rabu 17 April 2024.

Turut hadir dalam pres rilis hari ini adalah AKP Septinus Osleky (Kabag OPS Polres Kepulauan Yapen) AKP Febry. V Pardede., S.T.K,S.I.K (Kasat Reskrim Polres Kep. Yapen). AKP M.E  Borut, S.Sos (Kasi Humas Polres Kep. Yapen). IPTU Romy M. Behuku (GM)

Tinggalkan Balasan