(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pulau Raja menggerebek sebuah gubuk sebagai tempat transaksi dan konsumsi Sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap M. Reno (38), Keman Dwi Chayanto (31), Hari Akbar alias Lelek (30) dan Ragil Purmono (36) mereka berempat merupakan warga Dusun III Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

“Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram,1 Dompet warna coklat, 1 unit Hp Xiomi, 1 unit Hp Oppo Find X, 1 Hp Nokia Warna Hitam, 2 Bong penghisap Sabu, Uang Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 18 bungkus plastik Kosong,” kata Kapolsek Pulau Raja AKP M. Harahap, Jumat (9/12/2022).

Lebih lanjut M. Harahap menyebutkan, keempat orang pelaku ditangkap didalam sebuah gubuk tepatnya di Dusun III Desa Padang Mahondang. Diketahui gubuk ladang tersebut milik Hari Akbar alias Lelek.

Gubuk ini sering dijadikan tempat pemakai dan Transaksi Narkotika jenis Sabu. Karena masyarakat sudah resah dari perbuatan mereka.

“Lalu Tim Opsnal melakukan Lidik, dan dari hasil lidik benar adanya. Kemudian dengan bantuan Aparat Desa Padang Mahondang berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” bebernya.

Harahap menambahkan, untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan, selanjutnya para pelaku serta barang bukti di bawa ke Polsek Pulau Raja untuk pemeriksan berikutnya. (Doni)

 

Tinggalkan Balasan