(pelitaekspres.com) -LAMSEL- Apresiasi yang setinggi-tingginya, sepertinya pantas diberikan kepada jajaran Polsek Penengahan dalam penegakan hukum diwilayahnya.

Pasalnya Korp baju coklat yang dipimpin  oleh Iptu Gobel SH ini, sudah berhasil mengungkap kasus perkara pidana dan menangkap pelaku dan juga barang buktinya (BB) hasil kejahatan para pelaku.

Kali ini Tekab 308 Polsek Penengahan yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aiptu Suroso, Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 02.00 Wib berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) .

Pelaku AR (16) warga Ketapang Lamsel bersama barang buktinya (BB) dirumahnya. Tanpa ada perlawanan saat ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Penengahan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

” Benar, kami sudah mengamankan tersangka AR (16) warga Ketapang Lamsel bersama barang buktinya ” Tutur Kapolsek Penenahan Iptu Gobel SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK SH MSi, Minggu (22/1/2023) melalui pesan singkatnya.

Saat ditangkap tersangaka tidak melalukan perlawanan dan mencakui semua perbuatanya . Dan saat melakukan aksinya tersangka mengaku bersama rekanya RY (DPO) yang saat ini kami masih melakukan pengejaran. ” Tulis Kapolsek lagi.

Kapolsek Penengahan ini juga menceritakan bahwa kejadian tersebut pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 02.00 wib dirumah korban Arisandi (44)  warga Desa Ketapang RT 002 RW 004 Kecamatan Ketapang  Lampung  Selatan    .

Kronologis kejadianya lanjut Kapolsek, pada hari Selasa (4/10/2022) sekitar pukul  02.00 Wib, dirumah korban yang berlamat  di Desa Ketapang Rt/Rw. 002/004 Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, Yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 2 (dua) orang yang belum diketahui, dengan cara pelaku masuk melalui atap kamar mandi bagian belakang.

Kemudian pelaku masuk mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Uang Toko kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) milik pelapor yang berada saku celana levis belakang, dan kemudian pelaku kepergok oleh Sdri Melidiah dan pelaku kabur melalui pintu belakang.  Atas kejadian tersebut korban mengalaimi kerugian 1 (satu) Set Asbes serta mengalami kerugian uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.

Saat ini tersangka bersama BB berupa  1 (satu) Pasang sendal merk Eiger, 1 (satu) Pasang sendal jepit warna kuni, 1 (satu) Bilah sajam senit sabit, 1 (satu) Buah palu dan 1 (satu) Buah besi pahat sudah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUH Pidana. ” Ujar Kapolsek menutup keteraganya. (Cak Ton)