(pelitaekspres.com) –TERNATE – Dalam rangka kegiatan review penyusunan dokumen dan peraturan daerah provinsi Maluku Utara (Malut), maka Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Malut menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Tekhnis Muatan Perairan Pesisir tahun 2022. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Emerald, Kota Ternate, Senin (26/09/2022).

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Asrul Gailea menyampaikan, bahwa kegiatan ini dianggap sangat strategis dan penting, karena sesuai dengan situasi dan permasalahan yang sedang dihadapi, yaitu bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan akselerasi berupa Revisi Dokumen dan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi pasca ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018, tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku Utara Tahun 2018-2038 yang dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan potensi pesisir dan laut yang juga tidak kalah dengan daratan,” kata Asrul.

Selain itu, materi tekhnis merupakan dokumen perencanaan ruang laut yang memuat pengaturan ruang laut, dan atau perairan pesisir yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, yang disertai penetapan struktur ruang dan pola ruang pada wilayah perencanaan.

Olehnya itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, berupa Dokumen Final RZWP3K, yang terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biota laut, serta arahan pengelolaan ruang laut.

“Disamping itu, materi tekhnis merupakan instrumen yang sangat penting dan menjadi dasar diterbitkannya persetujuan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan,” ujar mantan Kadis Perindag Malut ini.

Sementara itu, Kepala DKP Malut, Abdullah Assagaf menambahkan, bahwa ini pada tahapan konsultasi publik dokumen materi tekhnis penguatan perairan pesisir Rencana Zonasi wilayah.

“Ini merupakan amanah dari UU Nomor 27 Tahun 2007, kita diwajibkan untuk mengelola dari pada pulau-pulau kecil dan hari ini, kalau memang selesai tanggungjawab saya selaku Ketua Pokja di daerah. Dan, kalau persoalan teknis di pusat itu akan menjadi tanggungjawab di Pusat,” jelasnya. (is).

Tinggalkan Balasan