(pelitaekspres.com) -PRINGSEWU – Dana Desa (DD) Pekon Tri Tunggal Mulya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diduga sarat kepentinganan oknum aparatur.

Pasalnya program pembangunan desa yang bersumber dari Dana Pekon setempat tidak memiliki bangunan yang berkualitas baik, dimana hasil investigasi awak media dengan beberapa masyarakat setempat yang enggan namanya di sebutkan dari beberapa item di antaranya menelan anggaran yang lumayan besar.

Bangunan tersebut di kerjakan setiap tahunnya sesuai hasil musrenbang tahun 2018 sampai 2022 “gak ada yang sesuai bangunannya dengan anggaran yang di kucurkan pemerintah ” ujar narasumber kepada media ini

Bangunan tersebut yang berdiri dari tahun 2018 di antaranya perbaikan talud yang menelan anggaran sebesar 119 juta rupiah dan Perbaikan siring (drainase) sebesar 159 juta rupiah dimana pelaksanaan pembangunan di lakukan di tahap 2 dilanjutkan perbaikan siring yang menelan anggaran sebesar 272 juta rupiah dimana pengerjaannya di laksanakan di tahap 3 dan Penyertaan modal usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa) sebesar 30 juta rupiah.

Dilanjutkannya di tahun 2019 masih memberikan anggaran sebesar 10 juta untuk modal BUM-Desa tahap 3 dan pembangunan Drainase yang menelan anggaran sebesar 112 juta dan bangunan gedung PAUD sebesar 169 juta rupiah.

Selanjutnya di tahun 2020 ada pengerjaan pemasangan Paving blok dimana anggaran yang di kucurkan sebesar 15 juta dan disertakan kegiatan Lukisan dinding PAUD desa yang memakan anggaran sebesar10 juta an bangunan Drainase yang menghabiskan anggaran 218 juta untuk kegiatan Covid-19 sebesar 77 juta dan ada bangunan fisik Drainase yang menghabiskan anggaran 218 juta rupiah yang terletak di RT 05 RW 02.

Dilanjutkan program DD tahun 2021 ada pengerjaan fisik untuk Posyandu desa dengan anggran sebesar 63 juta rupiah Pemeliharaan jalan tani sebesar 11 juta rupiah. dan belanja Bibit yang di bagikan kepada warga sebesar 55 juta rupiah.”ungkapnya

Dan di tahun 2022 desa menganggarkan untuk Pemanfaatan lahan dengan besaran anggaran 38 juta dan penggemukan sapi sebesar 61 juta.

“Kami berharap ” Ungkap narasumber” Pihak berwajib betul betul memeriksa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Pekon kami karena anggran pemerintah yang di kelola oleh aparatur desa yang berkaitan sangat besar bisa dilihat dari bangunan yang sudah di laksakan dan menurut kami anggran dengan bangunan tidak sesuai. “Ujarnya.

Ketua DPC Koalisi Wartawan Ranking Indonesia (KW-RI) kabupaten Pringsewu Soehendra Gunawan akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari data yang dikumpulkan media-media yang ada dalam naungan KW-RI kabupaten Pringsewu.

Setelah semua data dan keterangan warga Pekon tersebut terkomfirmasi benar, maka KW-RI akan melaporkan ke penegak hukum, kepala pekon sebagai kuasa pengguna anggaran DD harus bertanggung jawab terhadap anggaran yang di kelolanya.”ujar ketua KW-RI.

Dalam hal ini oknum aparatur Pekon jelas sudah tunggangi Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Indikasi Modus yang dilakukan dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon setempat sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan.(*)

Tinggalkan Balasan