(pelitaekspres.com) –JAKARTA- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit membuka sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah di Ruang Bahari, Lantai 14 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (23/5). Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mempunyai kontribusi cukup besar terhadap APBD tahun 2023. Tercapainya penerimaan pajak daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Saat ini juga telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2023,” kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit.

Abdul Khalit menerangkan bahwa peranan penerimaan pajak suatu daerah menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pembiayaan pemerintahan dan pembangunan. “Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan proyek pembangunan sarana umum, seperti jalan, saluran air, transportasi umum, Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat, serta pemeliharaan berbagai sarana fasilitas umum dan juga fasilitas-fasilitas pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang semuanya dibiayai dari pajak daerah,” ungkapnya.

Abdul Khalit berharap kerja sama dan kontribusi positif dari berbagai pihak seiring dengan semakin meluasnya pembangunan guna menjangkau berbagai sektor kebutuhan masyarakat.  “Khususnya para hadirin sebagai wajib pajak dan para ASN terkait di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara. Kami sangat yakin bahwa segenap wajib pajak yang kami undang pada hari ini akan sangat dapat memahami posisi dan perannya, dengan kesadaran penuh menjadi pelopor dan panutan dalam memenuhi kewajiban melunasi PBB-P2 tahun 2023 sebelum jatuh tempo,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan daya pendukung lainnya terhadap objek PBB-P2.(WBO)

 

Tinggalkan Balasan