(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki diduga pengedar Narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku merupakan warga Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dengan inisial J (32) dan I (30).

Kapolsek Air Joman Iptu T. Lawolo mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 23.00 WIB dari rumah pelaku inisial I di Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

“Dari kedua pelaku barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang  berisikan 1 klip sedang yang berisikan Sabu, 3 Klip kecil  berisikan Sabu dengan total berat kotor 1,89 Gram. Kemudian 2 bungkus klip kecil kosong, 1 buah kaca pirek dan 1 unit timbangan digital,” ungkap Kapolsek Air Joman, Sabtu (2/7).

Selain itu Kapolsek menyebutkan, Kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwasanya di Dusun I Desa Subur tepatnya dirumah milik pelaku I  ada beberapa orang yang sedang melakukan kejahatan Narkoba jenis sabu.

“Saat diintrogasi, para pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. Kini Kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya (Doni).