(pelitaekspres.com) – KALTIM-Untuk keamanan dan menghidari penyalahgunaan, sabu seberat 65 Kg yang diamankan Tim Resnarkoba Polda Kaltim dan Intelmob Satbrimob Polda Kaltim, Senin (11/5)  lalu dari tangan Bus bin HM (33) dan As bin Nur (32), Jumat (19/6) dimusnahkan.

Pemusnahan yang dilakukan di Mapolda Kaltim ini, dilakukan  Plt Asisten Pemkesra Setda Kaltim, Jauhar yang mewakili Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim Irjenpol Muktiono, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto, Kepala BNNP Kaltim Brigjenpol Iman Sumantri, serta yang mewakili Kejati Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, dan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

Kapolda Kaltim Irjenpol Muktiono menerangkan, teresangka  Bus dan As diamankan di Jalan Poros Bontang – Samarinda. “Ketika dirazia, keduanya sedang mengendarai mobil Nopol KT 1649 FD dan KT KU 1096 XG,” terangnya seraya menambahkan sabu dibawa melalui Tarakan – Kaltara kemudian menuju Bulungan – Berau hingga Samarinda.

Dijelaskan, penangkapan Bus dan As, berkat  informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik keduanya. Diungkapkan, Bus  yang lahir di Boki dan kini tinggal di Pinrang – Sulsel, membawa mobil sendiri demikian dengan As lahir di Pinrang yang kini Tarakan Kaltara.

“Keduanya membawa sabu dari Bulungan dengan tujuan Samarinda, dari pemeriksaan AS dengan mobil Npolol KT 1649 FD membawa 34 bunkus, kemudian Bus dengan mobil Nopol KU 1096  XG membawa 31 bungkus,” terang kapolda.

Setelah ditangkap, Bus dan As dibawa ke Mapolda Kaltim bersama sabu bernilai ratusan miliar rupiah, serta 2 unit mobil dan 5 unit HP.

Prosesi pemusnahan sabu asal China ini, dilakukan dengan cara memasukan keair dan diblender hingga hancur. Setelah hancur, prosesi pemusnahan yang disaksikan kedua tersangka dibuang ke dalam WC di Mapolda Kaltim. (ogie)