(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- Team Ditreskrimsus Polda Sumsel release penangkapan dua tersangka pemalsuan BBM solar subsidi hasil laporan masyarakat lewat aplikasi Banpol yang di gaungkan Kapolda Sumsel. Senin (9/1/23).

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombespol Muhammad Barly Ramadhani, SIK.,SH didampingi Kabidhumas Kombespol Drs. Supriadi, M.M dan anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, menjelaskan,

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/2023/SPKT Direskrimsus/ Polda Sumsel, tanggal 8 Januari 2023, tentang tindak pidana turut serta melakukan meniru atau memalsukan bahan bakar Migas olahan.

“Kronologis penangkapan berawal dari Informasi warga yang mengatakan, di Kertapati tepatnya di Jl. Mayjen Satibi Darwis, kelurahan Keramasan, ada sebuah gudang yang di jadikan tempat  pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak olahan,” terang Barly.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolrestabes, Kasat Reskrim dan Kapolsek kertapati bersama anggota Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel mendatangi TKP, ternyata benar adanya, dari informasi warga tersebut telah terjadi aktifitas pengoplosan BBM.

“Di TKP tersebut anggota penyidik berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial DAA (30) dan MK (20) beserta barang bukti,” katanya.

Untuk barang bukti nya antara lain :

-14 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar.

-20 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar tiruan(Oplosan)

– 5 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar sulingan.

– 24 buah baby tank dalam keadaan kosong.

-4 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar.

-1 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan.

– 5 buah drum kaleng kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.

– 12 buah karung berisikan bahan kimia berupa tepung belicing merk “Tianyu”. .3 buah jerigen berisi air keras atau   cuka para.

-1 mesin pompa air merk “Sanyo”.

– 5 mesin pompa air merk” Honda”.

– 3 alat pengaduk dari kayu.

Dalam hal tersebut selain barang bukti, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk di lakukan proses hukum.

“Kedua tersangka sudah melanggar pasal 54 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas atau pasal 480 KUHPidana yang berbunyi setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut di duga dari hasil kejahatan “paparnya.

Lanjutnya, ” kedua tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp.60 Miliar ” pungkasnya.(Rls/Agus)

Tinggalkan Balasan