(pelitaekspres.com)-GUNUNGSITOLI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menyetujui Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA 2023

Persetujuan tersebut dilaksanakan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang dipimpin oleh Ketua DPRD Yanto dengan ditandai penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Wakil Ketua DPRD Herman Jaya Harefa, S.Pd.K., S.H, Imanuel Ziliwu, SE dan disaksikan oleh Anggota Dewan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (29/11/2022).

Dalam Kesimpulan Pendapat para Fraksi Akhir yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan Fraksi Persatuan Indonesia menyatakan setuju dan menerima Ranperda APBD TA 2023 untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.

Dalam Pendapat Akhirnya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama serta saran konstruktif selama proses pembahasan Ranperda ini, yang akan dilanjutkan sesuai tahapan dan proses penetapan produk hukum daerah. Tahapan dan proses pembahasan Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA 2023 telah terlaksana dengan baik dan menghasilkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Dewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami informasikan bahwa sesuai Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan bersama,” ujar Wali Kota mengakhiri

Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan.(Toro Harefa)

 

Tinggalkan Balasan