(pelitaekspres.com) –GUNUNG SUGIH- Bupati Lampung Tengah hadir dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Program BPJS Ketenagakerjaan serta Santunan Program Jaminan Kematian dan Beasiswa Kepada Ahli Waris Aparatur Kampung, Tenaga Kerja Non ASN Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah pada hari Rabu 14 Desember 2022.

Dalam kesempatan tersebut hadir Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Nakertrans, Kadis PMK, Kasat Pol PP serta penerima santunan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto mengatakan, hal ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Lampung Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para pekerja yang ada di Lampung Tengah yang mengalami kecelakaan disaat bekerja.

Adi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telag menangani 16.052 kasus baik itu kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa. Untuk kepesertaan pada Instansi di Pemkab Lampung Tengah yakni Non ASN OPD dan Guru Honorer telah 100% terdafatar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Aparatur Kampung tersisa 3.939 yang belum terdaftar dari jumlah total 13.574 aparatur Kampung,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu korban kecelakaan kerja bagi para Non Asn OPD, Guru Honorer dan Aparatur Kampung di Lampung Tengah.

Musa Ahmad juga menambahkan, bantuan ini sedikit meringankan beban Ahli waris. Akan kecelakaan kerja yang dialami. Ini merupakan bukti penerapan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja terhadap segala bentuk risiko akibat bekerja, sehingga para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya lebih tenang,” ujarnya.

Bupati Musa Ahmad juga akan terus meghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat, Non ASN OPD, Guru Honorer dan Aparatur Kampung di Lampung Tengah untuk dapat mengecek kepesertaan diri untuk lebih memastikan keamanan dan ketenangan dalam bekerja apabila sudah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. (Pur)