(pelitaekspress.com)-Palembang – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali mengadakan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa di Bidang  Hukum Angkatan II Bersama Kantor  Hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala SH MH. Sosialisasi dibuka Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi  Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA  melalui Sekretaris Daerah Muba Drs . H Apriyadi MSi, kemarin hari Senin (22/3/21) bertempat di Auditorium Pemkab Muba.

Pada kesempatan ini Sekretaris  Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi  mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk dari kontribusi organisasi Korpri Kabupaten Musi Banyuasin kepada Pemkab Muba. Agar anggota Korpri dapat lebih memaksimalkan  kinerjanya dengan mendapatkan  pengetahuan yang berguna serta pemahaman baru terkait dengan penyelesaian sengketa di bidang hukum.

“Semoga dengan adanya kerja sama dan sosialisasi ini dapat menciptakan rasa aman dan tenang dalam  melaksanakan tugas sehingga terciptanya Aparatur Sipil Negara yang  profesional dan terhindar dari tindakan  penyelewengan, dalam menunjang  kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,” Ucap Ketua Dewan Pengurus Kopri Muba.

Lanjutnya, dengan adanya kerja  sama dan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dalam melaksanakan tugas.  Korpri akan melakukan pendampingan hukum untuk pencegahan terjadinya pelangaran bagi ASN dalam  Jajaran Pemerintah Kabupaten Musi  Banyuasin.

“Untuk itu, manfaatkan sosialisasi ini untuk menambah pemahaman  dan pengetahuan tentang aturan-aturan hukum dalam melaksanakan  tugas-tugas kita sebagai abdi masyarakat,” bebernya.

Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda  Muba yang juga merupakan Ketua Pelaksana Kegiatan Drs H Yusuf Amilin  MSi menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi penyelesaian  sengketa di bidang hukum angkatan  II merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus Korpri Muba dengan Kantor  Hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala SH MH.

“Dengan tetap mematuhi protokol  kesehatan semoga kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar tanpa danya suatu kendala apapun. Serta memperoleh banyak manfaat,”ujarnya.

Adapun peserta yang mengikuti  sosialisasi berjumlah 55 orang dari  30 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muba. Diharapkan dari kegiatan ini dapat meyakinkan Aparatur  Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas. Dengan tetap mematuhi  rambu-rambu hukum. Sosialisasi ini juga merupakan program kerja yang  telah di susun oleh Korpri, yang bertujuan memberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa di bidang  hukum.

“Maka manfaatkanlah kegiatan ini dengan memperoleh pemahaman yang sejelas-jelasnya. Mudah mudahan  dengan kita memahami tidak ragu  lagi dalam melaksanakan tugas masing masing dan untuk kedepannya tetap  lakukan pembelajaran,” pungkasnya. (Hdk)