(pelitaekspress.com) –PAPUA- Situasi yang terjadi di Kabupaten Kep. Yapen, terkait penahanan, Wakil ketua  1 DPRD Kepulauan Yapen dengan dugaan pelangaran sistem pendidikan nasional atau pemalsuan Ijazah yang disangkakan pada Franklin Numberi dari Partai Golongan Karya mendapat perhatian dari LIRA Provinsi Papua, Sekertaris Daerah Dewan Pimpinan Wilayah LSM LIRA Provinsi Papua, Yohanis Wanane mengaku sangat terkejut dengan situasi yang menimpa Franklin Numberi, tuduhan yang dituduhkan kepadanya menurut Wanane menanggapinya dengan tidak percaya, menurutnya masa bisa ada kejadian seperti ini,

Partai Politik Besar sekelas Golkar bisa kecolongan terhadap administrasi para Kadernya, tuduhan Ijazah Palsu yang dituduhkan kepada salah satu kader Partai Golkar di DPRD Kep. Yapen tersebut Mencoreng Partai Golkar, beliau ini kan priode kedua menjabat sebagai anggota DPRD Kab. Kepulauan Yapen, masa iya sih, Wakil Ketua I DPRD Kab. Kep Yapen Sdr. Franklin Numberi Berijazah Palsu, Luarbiasa skali, yang kami pertanyakan KPU Kab. Kep. Yapen Kerjanya Apa, KPU Provinsi Papua Kerjanya Apa?

masa digaji besar dengan Fasilitas Negara yang dilimpahkan kepada mereka kok tak bisa memverifikasi dengan cermat dan jelas dan benar terkait persyaratan Administrasi seorang Franklin Numberi, yang mengherankan lagi sudah dua periode, ini fatal, karena memangkas hak politik warga negara yang lain, dang sangsinya Pidana,

Menurut Wanane seharusnya masalah seperti ini sudah tidak tepat disaat ini, karena ini sudah dilantik, namun menurutnya kita harus tetap menhormati asas praduga tak bersalah, kita lihat saja ada instrument hukumnya misalnya arahan dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:  “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Menurutnya pria berambut gimbal ini beliau yang dinyatakan sebagai “Tersangka (Bapak Franklin Numberi) harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.”

Disingung mengenai proses penanguhan penahanan; menurut wanane, kita ini negara hukum, dan semua instrument hukumnya jelas, apalagai dia ini seorang pejabat publik, jika kita melihat pada peraturan yang berlaku diantaranya; berawal dari asas yang sama yaitu Presumption Of Innocent Maka seorang tersangka, terperiksa atau terdakwa sekalipun dalam konstitusi dijamin haknya, misalnya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) .

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, misalnya tentang masa penahanan selama proses penyidikan, dalam proses tersebut menurut perintah undang-undang bahwa tersangka atau terdakwa juga diberikan hak pembelaannya dengan dapat mengajukan penanguhan penahanan, penahanan pada masa penyidikan dalam arahan undang-undang adalah untuk mempermudah proses penyidikan, tidak terjadi penghilangan barang bukti dan tersangka atau terdakwa tidak meningalkan kota secara diam-diam atau melarikan diri.

Maka dengan demikian sebagai warga negara yang staus hukumnya belum inkrah maka mereka yang berstatus terdakwa atau tersangka dapat mengajukan penanguhan penahanan, sebagaimana tertera dalam Penangguhan penahanan itu sendiri dapat kita lihat bersama dalam Pasal 31 KUHAP ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat engadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; (2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Lalu soal pernyataan Ketua DPRD Kab. Kep. Yapen soal “ status hukum yang dijalani Franklin Numberi ini bukan persoalan lembaga DPRD tetapi itu persoalan pribadi yang bisa menangguhkan penahanannya yaitu Keluarga maupun kuasa hukumnya, adalah sebuah kekeliruan, menurut pria kelahiran Serui ini bahwa, Franklin Numberi saat ini menjalani proses hukum disebabkan tuduhan Ijazah Palsu yang dipakai beliau sebagai kelengkapan syarat administrasi sebagai anggota DPRD Kab. Kepulauan Yapen maka ini”

LIRA Provinsi Papua akan mempelajari dan mengikuti perkembangan terkait status Hukum  yang diterima saudara Franklin Numberi, dan LIRA mendesak agar segera membuka data siapa yang melaporkan beliau, dan jika kalau tidak terbukti maka hak Franklin Numberi sebagai Putra Asli Papua di Tanah Papua juga menerima perlakuan Hukum yang sama dengan yang lainnya.

LIRA Provinsi Papua juga mengapresiasi kerja kepolisian dan kejaksaan terkait hal ini, namun LIRA Prov. Papua juga berharap jangan hanya Kasus ini saja yang tersentuh Hukum, tetapi kasus lainnya juga diantaranya kasus APBD di Kab. Kep Yapen, agar proses hukum yang diterima Saudara Franklin Numberi ini juga tidak terkesan sebagai politisasi Hukum bagi Adoi Numberi sapaan akrab Franklin Numberi di Kab. Kepulauan Yapen, diujung wawancara ini, DPW Lira Prov. Papua meminta agar Sdr. Wakil Ketua 1 DPRD Kab. Kep. Yapen agar jangan menimbulkan opini publik soal kasus korupsi di APBD Kab. Kepulauan Yapen, tetapi jika hal tersebut adalah hal yang serius, dan dapat dibuktikan maka secara organisasi saya selaku Sekertaris LIRA Prov. Papua menyatakan bahwa LIRA akan berdiri bersama Franklin Numberi untuk membuka kaus tersebut. Tegas Wanane. (yhns)

 

Tinggalkan Balasan