(pelitaekspres.com) -PAPUA- International Women’s Peace Group (IWPG) Indonesia melaksanakan seminar online (Webinar) dengan tema “Perdamaian Tercipta melalui Peran Media, Komunikasi, dan Hukum”. Webinar ini dilaksanakan atas kerjasama dengan salah satu media online Limadetik.com dengan menggunakan fasilitas Zoom,  yang dimulai jam 19.30-21.00 pada Selasa, 05/07/2022.

Webinar ini menghadirkan narasumber, Theofransus L.A Litaay, SH., LLM., Phd, selaku Pendiri Pusat Studi Perdamaian UKSW, selain itu, Theo biasanya disapa, saat ini dipercayakan sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), dan Achmad Wahyudi yang merupakan Direktur Pemberitaan Lima Detik Media.

Theofransus L.A Litaay menjelaskan bahwa perdamaian bisa tercipta bila ada kondisi media yang mendukung, ada komunikasi yang terjalin serta penerapan hukum yang berjalan dengan tegas. Namun menurutnya bahwa kondisi ideal tidak selalu terjadi, karena merupakan suatu tantangan bagi para pihak untuk dapat menciptakan situasi yang lebih kondunsif, yang memungkinkan terciptanya perdamaian yang berkelanjutan, bebernya.

Menurutnya bahwa perdamaian membutuhkan suatu usaha yang ekstra dari pada pihak untuk bisa terciptanya perdamaian. Hal tersebut dapat dilihat dalam konteks telah terjadinya konflik, namun upaya-upaya untuk membangun perdamaian tidak selalu berjalan dalam konteks konflik yang sudah terjadi secara terbuka.

Karena proses membangun perdamaian perlu juga untuk dilakukan sebelum terjadinya konflik. Atau sudah bisa diidentifikasi faktor-faktor laten tersembunyi yang memungkinkan terjadinya konflik. Olehnya pinta Litaay agar dilakukan identifikasi melalui kajian yang mendalam untuk mengantisipasi eskalasi faktor konflik yang sifatnya laten/tersembunyi menjadi konflik yang terbuka, pungkasnya.

Guna merawat perdamaian agar langeng, lanjut Litaay bahwa kita tidak melepaskan diri dari langkah-langkah komunikasi. Yang terjadi dan perlu diperjuangkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam satu format tertentu. Komunikasi dilakukan antara dua pihak dan atau lebih dan juga Pesan-pesan yang ingin dibangun tentunya pesan-pesan yang menciptakan perdamaian.

Namun pada bagian lain, kata Litaay bahwa komunikasi juga bisa menyebabkan konflik, apabilah komunikasi ditujukan untuk menciptakan ketegangan yang terjadi antara pihak dalam upaya provokasi konflik. Upaya provokasi konflik bisa dilakukan pada saat atau akan membawa hasil terciptanya konflik.

Pada saat para pihak tidak membangun komunikasi yang efektif diantara itu, olehnya penting sekali untuk perlu dijaga terjadinya perbedaan penafsiran dan benturan maka jalur komunikasi alternatif perlu dilakukan, tuturnya.

Litaay kembali menegaskan bahwa setiap pemimpin yang professional memahami konteks ini, dan akan selalu berusaha untuk menciptakan jalur komunikasi alternatif yang dimiliki agar komunikasi terus dilakukan tanpa perlu menciptakan kesan yang keliru, bebernya.

Tantangan kita adalah, saat ini kita berada dalam dunia yang sudah berubah, jika lalu komunikasi kita melalui analog, membaca informasi melalui surat kabar cetak, bahkan menonton melalui stasiun TV, namun saat ini perubahan sudah terjadi dari yang sebelumnya mengacu pada media elektronik, kini focus kita pada media sosial, tutur Lulusan S1 Hukum UKSW ini.

Dr. Ir. Sri Suwartiningsih, M.Si, selaku moderator dari Pusat Studi Perdamaian UKSW ini  menjelaskan bahwa Webinar ini memiliki tujuan mensosialisasikan bagaimana menciptakan “Perdamaian yang Tercipta melalui Peran Media, Komunikasi, dan Hukum” yang mendukung komunikasi yang tegas serta merupakan suatu tantangan bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.

Media sosial saat ini ada yang dimanfaatkan oleh media konfensional, persoalan yang kita hadapi adalah tidak semua informasi yang beredar di media sosial adalah informasi yang berguna. Terkadang informasi yang beredar adalah informasi yang telah direkayasa sedemikian rupa agar memunculkan konflik, urai Litaay.

Kita hidup dalam masyarakat yang merupakan masyarakat yang dikatakan society, masyarakat yang tidak melihat apakah suatu informasi itu benar atau tidak, tetapi lebih memilih menkonsumsi informasi yang menurutnya sesuai keinginan atau harapannya.

Dalam konteks itu, media sosial memiliki resiko untuk terjebak dalam rekayasa itu dalam kepentingan yang berbeda, sebab itu penting bagi kita memiliki hukum yang bisa berfungsi sebagai alat dalam menegakkan order/tahta ketertibaan. Olehnya hukum hadir menjadi salah satu syarat ketertibaan dapat tercipta.

Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan Wabinar ini para dosen dan mahasiswa UKSW Salatiga, pegiat isu-isu kemanusiaan dari berbagai profesi dibeberapa Negara, media online Indonesia PelitaEkspres.com biro Yapen Zakeus Rumpedai, (Zack).