Usai Habiskan Uang Curian, Akhirnya Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar 

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Usai berfoya-foya dengan uang hasil curian, akhirnya Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap Ifit (41) yang merupakan Pelaku pencurian uang sebanyak Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

Pelaku ditangkap Petugas di Jalan Jawa Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Darut Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada Kamis Tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 23.00 WIB.

Dari tangan Pelaku yang bernama Fitra alias Ifit (41) warga Dusun III Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju kaos warna biru tua, 1  pasang sendal warna hitam, 1 potong handuk spider man, 1  potong kaos warna coklat, 1 potong celana panjang warna biru dan 1 pasang sendal warna hitam bertali merah.

Pelaku dilaporkan Agus Salim (Korban) (39) warga Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 di Polsek Datuk Bandar

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, pada Hari Sabtu Tanggal 7 Mei 2022 sekira Pukul 03.00 WIB, telah terjadi pencurian uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) didalam tas hitam yang tergantung di ruang tamu rumah Agus Salim (Korban)  yang mana pelaku masuk kedalam rumah tersebut dengan cara merusak jendela samping rumah.

“Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, Pelaku mengambil atau mencuri tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). Atas kejadian tersebut Korban datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan,” kata Rekman.

Lebih lanjut, kata Rekman, berdasarkan pengaduan dari Korban, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat bahwa pelakunya adalah Fitra alias Ifit.

“Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 diketahui bahwa Pelaku sedang berada di Jalan Jawa Kelurahan Selat Lancang, lalu Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang dimaksud sekira Pukul 23.00 WIB Pelaku  berhasil diamankan,” ungkap Rekman.

Sambungnya, setelah diamankan, Pelaku langsung diinterogasi, yang mana dari hasil interogasi tersebut benar bahwa Fitra alias Ifit adalah pelaku pencurian yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 7 Mei 2002 di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang.

“Pelaku juga mengakui, bahwa uang hasil curian tersebut telah dihabiskan untuk membeli 2 potong celana panjang, 2 potong baju kaos, 2 pasang sendal, 1 helai handuk dan sisanya pelaku gunakan untuk berfoya-foya,” sebut Rekman.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Tim membawa Pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk bandar. Pelaku akan di jerat karena melanggar Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,” pungkasnya. (Doni)

Tinggalkan Balasan