(pelitaekspress.com)-DELI SERDANG – Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang tangkap pria berinisial “S” (52) warga Dusun III Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kamis (28/5/2020) siang.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, berawal dari informasi yang di dapat petugas bahwa “S” sering menjual Narkotika jenis Sabu di sekitar Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau tepatnya di warung Sdr. BOGEG.

Selanjutnya petugas mengamankan “S” kamis (28/5/2020) sekira pukul 12.30 wib. dan dari “S” petugas berhasil mendapatkan barang bukti 6 paket kecil sabu, 1 paket ukuran sabu yang diselipkan di dalam helm. Dengan jumlah total sabu yang diamankan 1,03 gram, selanjutnya “s” digelandang ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, selanjutnya diserahkan ke sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Dari pengakuan pelaku bahwa ia mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari pria berinisial “I” ( DPO ), dan “S” mengakui bahwa ia membeli 1 paket besar seharga Rp. 350.000, – (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Marodov Oktavianus, SE mengatakan, “ Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” Jelasnya.( zuni )