(pelitaekspress.com )-DELI SERDANG – Pria berinisial KT (39) warga Dusun III Desa Selamat Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang terancam penjara usai ditangkap Tim Tekab Polresta Deli Serdang atas tindak pidana Perjudian jenis togel Hongkong (KIM). Kamis (11/06/2020 ) malam.
Informasi dihimpun, Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian togel hongkong (KIM) di warung Unyil yang berada di Dusun V Asabri Desa Selamat Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang pada Hari Kamis (11/6/2020) sekira pkl 19.00 wib. Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 Wib Tim berhasil menangkap KT beserta barang bukti di warung Unyil yang berada Dusun V Asabri Desa Selamat Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang.
Saat diinterogasi petugas, KT mengaku bertugas merekap pasangan pesanan tebakan angka/nomor perjudian jenis “Togel Hongkong (KIM)” dan kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar 1 (satu) Tahun dan setelah merekap hasil pasangan tersebut, ia mengirim pasangan kepada Bandar.
Pada penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 79.500 ,- (Tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), – 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung berisikan pesanan Nomor/angka Togel Hongkong (KIM) dan 3 (tiga) Buah buku tulis berisikan pesanan Nomor/angka “Togel Hongkong (KIM)”.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan kejadian tersebut, “benar sudah kami tangkap, KT terjerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun keatas.” Jelasnya.(zuni)