(pelitaekspre.com) -ACEH TIMUR -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi aliansi wartawan Aceh independen (AWAI) menyesalkan ulah oknum pengawas proyek yang melakukan dugaan pengancaman terhadap wartawan Aceh Tengah, Jurnalisa.

Ketua umum AWAI,Dedi Saputra SH, kepada media ini mengatakan, pihaknya mendesak Polres Aceh Tengah mengusut tuntas kasus pengancaman yang dilakukan oleh dua oknum pengawas proyek.Apalagi ancaman tersebut, menyebutkan akan membunuh anggota PWI Aceh Tengah itu.

“Ini teror dan perbuatan tidak menyenangkan, serta jelas telah melawan hukum. Untuk itu,kami meminta polisi agar menangkap pelaku pengancaman tersebut,”ujar Dedi.

Dedi menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (3). Untuk menjamin kemerdekaan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Dalam mencari memperoleh dan menyebarluaskan pemberitaan yang dilakukan oleh korban sudah dalam undang-undang pers,” ujarnya.

Masih lanjutnya Dedi menuturkan, terhadap pengancaman tersebut tidak ada alasan atau celah restorative Justice, dan ini murni tindakan kriminal dengan tanpa hak mengancam membunuh orang lain.

“Ini murni tindakan kriminal,jadi kita minta polisi sesegera mungkin memproses kedua oknum tersebut. Jangan sampai peristiwa itu terulang lagi dikemudian hari,”pungkas Dedi.

Diberitakan pada beberapa media sebelumnya, salah seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah, Jurnalisa mengaku diancam bunuh oleh oknum pengawas proyek di kabupaten itu.

Sebelumnya Jurnalisa yang merupakan wartawan media cetak Harian Rakyat Aceh itu meliput proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (10/11).

Kemudian hasil karya jurnalistiknya dimuat di media online lokal kabargayo.com berjudul “Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Fantastis. (Ami)