(pelitaekspres.com) -PAGARALAM – Penanganan kasus Tipikor Mafia Tanah yang sedang ditangani Kejari Pagaralam saat ini,bahkan tiga tersangka ASN BPN sudah menjadi tersangka. Kejari kota Pagaralam membidik tersangka baru,hal ini dimungkinkan karena terbitnya SHM di kawasan hutan lindung tidak hanya dari BPN semata. Meski secara samar Kajari Pagaralam Fajar Mufti menyebutkan kemungkinan bakal ada tersangka lain. Namun untuk sekarang hanya 3 dari BPN yang dijadikan tersangka.”ya kemungkinan ada tersangka lain tetapi tentunya harus dibuktikan dengan seksama,dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal harus ada 2 alat bukti.”terangnya kepada awak media saat press release kemarin. Tidak bisa katanya dan katanya. “Bila sudah ada minimal 2 alat bukti baru bisa jadi tersangka, setelah pengembangan kemungkinan ada tersangka lain.” ucapnya diplomatis.

Diberitakan sebelumnya,Setelah melakukan pendalaman,dan terbukti akhirnya Tim Pidsus Kejari Pagar Alam bongkar kasus mafia tanah penerbitan sertifikat hak milik (SHM ) di hutan lindung di Pagar Alam.

Yang mana dalam kasus tipikor yang diusut ini, tim penyidik Kejari Pagar Alam menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam.

Mereka, YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim.

Pantauan di lokasi, Rabu (6/3/2024), tiga tersangka dilakukan pemeriksaan
di Kantor Kejari Pagar Alam., yang kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH didampingi Kasi Pidsus Mery dan Kasiintel ,Sosor Panggabean kepada awak media mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap peyidikan.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini,” ujar dia disela pers release, Rabu (6/3/2024).

Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung tahun 2017 dan 2020.

“Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung,” ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

Ditambahkan Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan, jika kasus SHM dihutan lindung terjadi pada periode 2017 dan 2020

‘Penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL),” ujarnya.

Lanjut Kasi Pidsus, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

“Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020,” ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 H.

Libatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumsel.

Untuk memastikan SHM berlokasi dikawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama BPKH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel serta KPH X Dempo melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.

“Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung ” ucap dia.

Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan, ujar Mery. Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aset negara berkurang.

“Adapun kerugian negaranya Rp.800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli,” ujar dia kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intlejen sejak 2020. (Rep)

,

Tinggalkan Balasan