(pelitaekspress.com) – LAMSEL – Satu lagi pelaku pengeroyokan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Lampung Selatan ditahan oleh Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan .

Tersangka pelaku berinisial yang ditahan selanjutnya yakni AL yang berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 setelah dilakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan ditempat persembunyianya.

Sebelumnya, AS dan SF telah ditahan terlebih dahulu yang merupakan dua dari lima orang pelaku yang terlibat dalam perkara penganiayaan yang terjadi pada tanggal 23 April 2020 lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Gedungwani Register 35,Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lamsel.

Sedangkan, korban Sainudin (57) anggota Polhut Dinas Kehutanan Lamsel, warga Jl. Bumi Manti Gang Durian 23 LK 1, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Iptu Edi Yuliyanto SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Nasution menerangkan, pelaku penganiayaan berjumlah lima orang dan kini tiga tersangka telah dilakukan penahanan.

“Sebelumnya, telah dilakukan penahanan terhadap dua orang pelaku AS dan SF. Kini, bertambah satu orang yakni AL, sehingga total tiga pelaku telah kita amankan,” ungkap Iptu Edi Yulianto kepada awak media, Sedangkan , dua orang pelaku lainnya yakni IS dan DN berstatus DPO (daftar pencarian orang) ” Kata Edi Yulianto, Sabtu (9/1/2021)

“Para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Edi Yulianto. (Humas)