OKU TIMUR -(pelitaekspres.com/)- Penyaluran bantuan beras Bulog dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di keluhkan warga miskin penerima manfaat di Desa mangulak Kabupaten OKU Timur, Penerima Manfaat diduga dipungut uang senilai Rp 30 ribu untuk bantuan beras sebanyak 10 kg dari Bulog.
penarikan uang itu dilakukan oleh sekertaris desa mengakui pungut uang ke masyarakat yang menerima bantuan beras 10 kg sebesar Rp 30 ribu untuk biaya operasional ungkapnya dengan alasan
- Untuk biyaya beli snack
- Untuk pembangunan mushola
- Biaya pengangkutan beras
”Menurut beberapa warga masyarakat desa mangulak menyatakan benar adanya ada pungutan uang sebesar Rp. 30 ribu rupiah per KK, untuk mengambil beras bantuan itu, saya dimintai Rp 30 ribu, katanya buat ongkos lelah orang yang bongkar muat beras dan buat kopi,”ujarnya warga.
Saat di konfirmasi di kantor desa dikonfirmasi, Kepala Desa mangulak Anhari atau yang sering disapa lurah yang kini menjabat kades saat di konfirmasi melalui via telfon yang di telfon oleh sekdes saat di pertanyakan media ia nampak tidak senang dan tidak mau untuk memberi jawaban.
Masyarakat yang menerima bantuan beras 10 Kg setiap bulannya di Terima masyarakat sebanyak kurang lebih 800 warga di desa Mangulak.
Dengan alasan apapun yang namanya pungli yang untuk memperkaya diri sendiri dan menyalah gunakan jabatan makan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Diketahui, bahwa dugaan Pungli yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Camat madang suku 1 menegaskan kepada oknum atau pelaku pungli dimana sajah akan kami tindak lanjut dan usut tuntas sampai di proses sesuai undang undang yang sudah di atur di atas tegasnya, supaya negara Indonesia ini bersih dari korupsi dan pungli, Punkasnya.(Alexxa putra dewanra)

Leave a comment