(pelitaekspres.com) – GUNUNGSITOLI – DPRD Kota Gunungsitoli gelar rapat Paripurna, dalam rangka pengambilan keputusan atas Ranperda Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 dan 2045 Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Yanto didampingi wakil ketua dan dihadiri Walikota Gunungsitoli Sowaa Laoli, SE, M.Si, yang dilaksanakan diruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (31/07/2024)
Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa ini merupakan penyampaian pendapat akhir pada rapat Paripurna DPRD yang pada hakekatnya merupakan tahapan lebih lanjut dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang tentunya sudah melalui proses yang terpadu dan terintegrasi baik dari pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli, tanpa mengabaikan mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku dan dapat disepakati dan ditetapkan tepat waktu
Berdasarkan Pokok Pikiran yang disampaikan melalui Pendapat Akhir fraksi atas kedua Rancangan Peraturan Daerah, muatan dan substansinya dapat dipahami secara umum sehingga bisa mencapai kesepakatan bahwa Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meskipun selama proses pembahasan Ranperda banyak pandangan, ide dan saran yang sangat membangun serta ada kalanya terjadi silang pendapat dan perbedaan argumen yang merupakan dinamika dalam proses pembahasan yang dilalui untuk melahirkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas.
” Ranperda yang sudah disepakati hari ini merupakan pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah agar terlaksana dengan tertib, efisien, akuntabel, transparan dan bertanggungjawab juga memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, adanya manfaat untuk masyarakat serta patuh terhadap peraturan per undang undangan yang berlaku,Terang Sowaa.(Toro Harefa)