(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi. Hingga Kamis (29/10/2026), jumlah laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan pelaku perorangan di wilayah Sumatera Selatan bertambah dari 42 menjadi 43 laporan.
Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar secara virtual bersama jajaran kepolisian dari 12 Polda di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat dan dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Konferensi pers ini turut diikuti jajaran Polda terkait serta perwakilan Kementerian Kehutanan untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus karhutla di berbagai daerah.
Dalam kesempatan itu, Polda Sumsel memaparkan progres penanganan perkara, mulai dari tahapan penyidikan, pengumpulan dan pemenuhan alat bukti, hingga koordinasi dengan kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan hukum sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
43 laporan polisi, penyidikan terus berjalan
Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, penambahan jumlah laporan polisi dari 42 menjadi 43 menunjukkan bahwa penanganan dugaan tindak pidana karhutla di Sumatera Selatan masih terus berkembang.
Penyidik, kata dia, terus menindaklanjuti setiap laporan dengan melakukan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Sejumlah perkara telah memasuki tahap penyelesaian berkas, sedangkan perkara lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi keterangan dan dokumen sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum agar berkas perkara dapat memenuhi persyaratan untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Koordinasi dengan kejaksaan menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum tersebut. Melalui koordinasi ini, penyidik dapat memastikan kelengkapan berkas dan memperkuat pembuktian sebelum perkara dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ronni menegaskan, penanganan perkara karhutla dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, alat bukti yang sah, serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa kebakaran. Dengan demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan, bukan semata-mata dugaan.
Sementara itu, dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi ditangani oleh direktorat yang berwenang. Penanganan tersebut mencakup pendalaman terhadap dugaan tindak pidana dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum badan usaha berdasarkan hasil penyidikan.
Kebakaran di Lubuklinggau berdampak terhadap 90 rumah
Selain memaparkan perkembangan jumlah laporan polisi, Polda Sumsel turut menyoroti penanganan kasus kebakaran di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Dalam pemaparan tersebut, kebakaran dilaporkan berdampak terhadap sekitar 90 rumah dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare. Besarnya dampak yang ditimbulkan membuat kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama dalam mengungkap penyebab kejadian dan memastikan pihak yang harus bertanggung jawab.
Dalam proses penanganannya, jajaran Polres Lubuklinggau disebut telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi kejadian sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kebakaran tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi berpotensi mengancam keselamatan warga, merusak tempat tinggal, dan mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.
Polri tegaskan penindakan terhadap pelaku perorangan dan korporasi
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Polri, menurutnya, tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan terus terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah hukum tersebut tidak hanya menyasar pelaku perorangan di lapangan, tetapi juga membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi maupun pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Dalam pemaparan di tingkat nasional, penanganan perkara karhutla oleh jajaran Polda di berbagai wilayah disebut telah menjangkau ratusan pelaku perorangan. Kebakaran yang ditangani juga dilaporkan mengakibatkan kerusakan lahan hingga ribuan hektare.
Salah satu modus yang menjadi perhatian aparat adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga terganggunya kegiatan ekonomi warga.
Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku yang ditemukan di lapangan. Penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sepanjang didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.
Perkuat koordinasi hingga proses persidangan
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dan instansi terkait untuk mengoptimalkan penanganan perkara karhutla.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui penyidikan bersama maupun penanganan perkara secara terpisah sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. Dukungan dalam proses pembuktian serta komunikasi intensif dengan kejaksaan juga menjadi bagian penting untuk memastikan perkara dapat diselesaikan hingga tahap persidangan.
Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana karhutla secara profesional dengan mengedepankan proses pembuktian, kepatuhan terhadap prosedur, dan kepastian hukum.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku yang terbukti bersalah, upaya penegakan hukum ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan, terutama akibat praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dengan bertambahnya laporan polisi terkait pelaku perorangan menjadi 43 laporan hingga 29 Oktober 2026, penanganan karhutla masih menjadi salah satu fokus Polda Sumsel.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sumsel juga terus mendorong penanganan perkara yang berbasis bukti agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi turut mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara berkelanjutan.(dkd)

