(pelitaekspress.com) – METRO – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 favorit di Kota Metro, dengan sistem online tahun ajaran 2020/2021 lebih transparan. Bahkan, peserta pun sulit untuk memanipulasi domisili, karena transparansi pendaftaran.

Kepala SMAN 1 Metro, Dra. Purwaningsih mengatakan, pendaftaran dengan sistem online memperkecil tingkat kecurangan dalam PPDB. Sehingga, masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan PPDB secara real time. Bukti dari transparan itu, dari data pada situs https://lampung.siap-ppdb.com yang bisa dilihat oleh masyarakat,” jelas Purwaningsih kepada pelitaekspress.com, Jumat (26/6/2020).

Lebih lanjut Purwaningsih menerangkan, mengenai zonasi para pendaftar bisa mengecek dan menghitung sendiri jarak dalam zonasi yang masuk dalam persyaratan pada website PPDB.

Kendati sudah sangat terbuka, kata Purwaningsih, tidak memungkiri jika panitia PPDB masih menerima banyak menuai kritikan yang muncul di media daring hingga di sosial Media terkait pendaftaran melalui jalur zonasi,” ujarnya.

“Terkait munculnya calon siswa memakai surat keterangan domisili, menurut Purwaningsih itu bukan domain kami, jadi tidak benar jika dituding adanya kongkalikong dengan pihak kelurahan atau pamong setempat. Pihak sekolah tidak mungkin menolaknya, karena lampiran surat itu sah dikeluarkan oleh aparat Kelurahan dalam hal ini lembaga pemerintah,” jelasnya.

Masih di katakan Ipung sapaan akrabnya ini menegaskan, penerbitan surat domisili memang salah satu syarat dalam penerimaan siswa baru, namun bukan kewenangan dirinya selaku Kepala Sekolah mengeluarkan surat keterangan tersebut, melainkan domainnya pihak kelurahan.

“Supaya diketahui oleh masyarakat, bahwa pihak sekolah ketika menerima berkas dari wali murid, panitia memproses apa adanya berkas yang masuk. Jadi jika ada protes mengenai surat domisili, maka di luar kewenangan kami untuk mengetahui secara pasti tentang domisili calon siswa yang akan mendaftar,” tegasnya.

Ipung memastikan, bahwa PPDB dengan sistem zonasi di SMA Negeri 1 Metro telah mengikuti juknis dan mekanisme yang diintruksikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, SE Mendikbud no 1 tahun 2020, SE Mendikbud no 4 tahun 2020, dan Pergub no 21 tahun 2020 serta SE Gubernur Lampung No. 800 tahun 2020.

Menurut Ipung, panitia sudah bekerja sesuai dengan aturan yang mengatur mengenai PPDB. Bahkan dalam verifikasi dokumen peserta, sudah diatur secara sistem komputerisasi.

Jadi tidak ada kewenangan kami bisa mengatur siswa mana yang diterima dan tidaknya dalam sistem zonasi. Domisili siswa terdekat, kata dia, akan semakin diatas dalam peringkat penerimaan, calon siswa berkompetisi pada sistem dan mekanisme yang ada,” ujarnya.

“Sebagai sekolah unggulan di Kota Metro, lanjut Ipung, memang SMAN 1 Negeri menjadi sorotan dalam sistem penerimaan. Karena semua pihak pasti ingin anaknya masuk ke sekolah yang dinilai favorit di Kota Metro. Hal tersebut sangat wajar, jika terjadi adanya pro dan kontra,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam PPDB online semua pihak dapat memantau update pergerakan setiap detik hingga menit peringkat siswa dalam sistem PPDB online,  apakah mereka bertahan atau tergeser oleh
calon siswa yang lain.

“Tidak ada yang kita tutupi, semua transparan serta akuntabel. Bahkan semua pihak
dapat melihat secara langsung pada situs https:.//lampung.siap- ppdb.com, dari sana bisa terlihat sistem degradasi yang dilakukan diatur dalam PPDB,” ungkap Ipung. (Pur)