(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Di Sekolah Dasar Negeri 130005 Jalan Kirab Remaja Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai telah terjadi pencurian barang Elektronik, adapun cara pelaku melakukan pencurian dengan merusak/mencongkel bagian bawah engsel/kunci jendela ruang Tata Usaha Sekolah.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Teluk Nibung, AKP. R.A. Z Simamora ke awak media, Rabu (08/04/2021).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku pencurian tersebut adalah Arman Maulana alias Amon, Alfikri dan Haris. Mereka melakukan kejahatannya pada Hari Sabtu 13 Maret 2021, dengan cara pelaku Fikri masuk keruangan Tata Usaha sekolah kemudian mengambil barang-barang dan memberikan kepada Amon serta Aris yang menunggu diluar ruang Tata Usaha.

“Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 08 / III / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK TELUK NIBUNG, tanggal 13 Maret 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian. Atas nama pelapor Azwar S.Pd laki-laki (57) warga Jalan M.T. Hariono Lingkungan I Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Kemudian Tim Personil Polsek Teluk Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda. L. Simanjuntak melakukan penangkapan terhadap Arman Maulana alias Amon (tersangka),” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya Amon  dan Barang Bukti (BB) yaitu Dua unit layar Komputer, Dua unit CPU, Dua unit Mose komputer, Satu unit printer dan Satu Charger laptop diamankan guna dilakukan Proses lebih lanjut. Sedangkan kedua teman tersangka masih Buron. (Doni)