(pelitaekspres.com) –YAPEN- Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.679,4 gram dari 2 kasus berbeda. Kasus pertama terjadi pada tanggal 16 Februari 2023 saat itu Jajaran Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan seorang penumpang yang kedapatan membawa barang haram dari atas kapal KM Labobar.

Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan Pelaku berinisial RIW dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 247,7 gram.

“barang bukti ganja ini dikemas dalam satu kemasan rapi  yang di lakban didalamnya berisi 10 paket narkoba terbungkus plastik bening” ucap Kapolres AKBP. Herzoni Saragih dalam Press Conferencenya kepada awak media di halaman Polres Yapen pada Kamis (9/3/2023).

Lanjut AKBP. Herzoni Saragih setelahnya pada tanggal 2 Maret 2023 jajaran Polsek wilayah Pelabuhan Serui kembali mengamankan seorang pelaku  berinisial NM yang kedapatan membawa 1 tas berisi penuh narkotika jenis ganja.

“dalam tas tersebut terdapat 39 bungkus plastik yang masing-masing bervariasi beratnya yang jika dijumlahkan seberat 2.431.7 gram” terang AKBP. Herzoni.

Kedua pelaku tersebut, sahut Kapolres telah diamankan dari atas kapal penumpang KM Labobar tujuan Jayapura-Serui dan hasil pengembangan dari kedua kasus ini pihaknya telah mengantongi nama  pelaku lain  yang telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sebagai pelaku pemasok Narkotika jenis ganja tersebut.

“terhadap barang bukti ganja ini belum sempat dijual atau diedarkan ke masyarakat Serui” tandasnya.

kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Yapen, selaku Kapolres dirinya berpesan yang hendak bepergian agar tidak mudah terpengaruh dititipkan barang oleh orang yang belum jelas diketahui identitasnya pasalnya informasi dari kedua pelaku ini mereka mengaku dititipi barang dari seseorang dari Jayapura untuk dibawa ke Serui selanjutnya nanti di Serui ada orang yang mengambil.

Iming-iming sejumlah uang untuk jasa membawa barang tersebut dan tidak diketahui isi barangnya ternyata narkoba jenis Ganja.

“untuk kedua orang ini ada yang mengetahui dari  saksi-saksi yang sudah kita periksa bahwa mereka ini datang dari Jayapura tujuan Serui untuk mengedarkan ganja ini di Serui , Ada juga rencana yang mau mengambil tetapi keburu anggota amankan sehingga yang mengambil barang ini kita berhasil identifikasi dan langsung diamankan” imbu Kapolres AKBP. Herzoni Saragih.

Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman pidana mati, Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)  dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Konference ini, Kapolres Yapen AKBP. Herzoni Saragih didampingi Kabag Opsnal  Kompol L Simanjuntak, Kasat Narkoba Iptu Zainudin Abubakar,  Kapolsek Pelabuhan, Iptu Wiji Saksono dan  Kasi Humas Iptu M. Borud. Kapolres AKBP Herzoni Saragih menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Papua untuk tindak lanjut terhadap para DPO yang merupakan pemasok dari Jayapura, (GM).