(pelitaekspres.com) -BUNTOK- Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana menyampaikan pentingnya melakukan pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, dan hal tersebut disampaikan Lisda di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barsel, beberapa waktu lalu.
Pj Bupati Barsel mengeluarkan Edaran. Bupati Barito Selatan Nomor 700/223/INSP/2023 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dilingkungan Pemkab Barsel.
“Edaran ini mengingatkan kita penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023,” jelas Lisda.
“Karena, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana, ujarnya lagi.
Lisda mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” pungkasnya. (HY).