(pelitaekspres.com)- WAY KANAN – Kepala Pengadilan Agama Way Kanan melalui Duty Managernya menyikapi gugatan yang akan dilakukan oleh MS, hal tersebut disampaikannya di Ruang Informasi Kantor Pengadilan Agama, Selasa (30/11/2021).

Duty mengatakan bahwa perceraian yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan agama tersebut merupakan sidang perceraian Gaib, pihak Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Way Kanan, menyatakan bahwa akte tersebut sudah sah dan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

Terkait dengan tidak ada kejelasan tentang alamat yang ditujukan ke tergugat (MS), pihak Pengadilan Agama Blambangan Umpu menyampaikan bahwa proses yang dilakukan oleh pihak pengadilan agama hanya melakukan sesuai dengan berkas yang diajukan oleh penggugat (HR).

Perihal keberadaan tergugat, pihak penggugat telah memberikan juga surat keterangan dari Kepala Kampung tempat HR dan MS tinggal, yang memberikan pernyataan bahwa pada saat itu keberadaan MS tidak diketahui.

“Kami hanya memproses berkas yang diajukan oleh penggugat, termasuk alamat tergugat yang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya, yang telah dinyatakan oleh Kepala Kampung setempat,” terang Duty Manager.

PA Blambangan Umpu juga berdalih dimana pihaknya telah dua kali menyiarkan pengumuman tersebut dengan menggunakan Radio Rapansa yang berada di Baradatu.

“Penggugat mengajukan berkas gugatannya pada Januari 2021 lalu, melalui pengaduan elektrik, dan pihak PA Blambangan Umpu menyiarkan masalah gugatan ini sejak Januari, dan ditunggu hingga April, setelah tidak ada jawaban penggugat, maka PA Blambangan Umpu melanjutkan proses perceraian ghoib tersebut,” tambahnya.

Akan tetapi pihak Pengadilan Agama tidak bisa menjelaskan mengapa tidak menggunakan surat panggilan resmi dari pengadilan yang ditujukan ke pihak tergugat di depan tergugat (MS) yang nyata hadir hadapan Duty Manager, dirinya tetap bersikeras bahwa persidangan tersebut berlangsung berdasarkan berkas keterangan penggugat.

Di lain tempat AI yang merupakan mantan Kepala Kampung tersebut, menyatakan bahwa dirinya merasa lupa apakah ia pernah membuatkan surat dan ditandatanganinya yang menyatakan keberadaan MS tidak diketahui, AI juga mengatakan bahwa pembuatan format surat tersebut diarahkan oleh pihak Pengadilan Agama Blambangan Umpu.

“Jadi saya mau klarifikasi dulu isi suratnya seperti apa, saya lupa kalau belum melihat suratnya mungkin perangkat kampung saya bisa kasih gambaran suratnya seperti apa,” ujar.

“Emang sebagian surat itu, waktu mereka mengajukan, tapi belum tau apakah surat yang itu ya bang… mereka pernah mengajukan ke pengadilan, pengadilan minta surat pernyataan itu memang formatnya seperti itu, karena yang bersangkutan katanya tidak ada di tempat, seingeat saya pernah, tapi gak tau yang ini apa bukan,” jelasnya.  (Sirat edwin)