Pemkab Nias Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RJPD

(pelitaekspres.com)-NIAS-Pemerintah Kabupaten Nias (Pemkab) gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Nias, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Rabu (31/01/2024)

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Para Narasumber (Analisis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Sub Substansi Wilayah IA Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bpk.Efin Mei Aniffiyan, ST, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbang Sumatera Utara, Ibu Oktavia Siska Yanti, SH dan Kadis Perkim Kabupaten Nias, Bernard Nazara, ST., ME), Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Pimpinan Instansi Vertikal, Camat se-Kabupaten Nias, Akademisi Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat/Agama/Pemuda/Pemuda.

Dalam laporannya Kepala Bappedalitbang Kabupaten Nias, Jellysman B. Geya, SSTP., M.Si menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah menyatukan pemahaman dan langkah ke depan seluruh stakeholder, optimalisasi partisipasi para stakeholder dan sinkronisasi RPJPD Kabupaten Nias dengan RJPD Provinsi Sumatera Utara 2025-2045

“Hasil dokumen evaluasi RPJPD 2005-2025 Kabupaten Nias telah mendapat apresiasi dari Kemendagri dan menjadi Role Model untuk penyusunan dokumen evaluasi RPJPD Kabupaten/Kota lain di Kepulauan Nias” Ungkapnya

Dalam arahannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si mengajak semua yang hadir untuk memberikan pandangan dan informasi dalam Penyusunan RPJPD Kabupaten Nias.

“Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPJMD ini adalah kelestarian lingkungan serta menggali keunggulan internal Kabupaten Nias. Karena yang kita persiapkan adalah masa depan Kabupaten Nias bagi generasi penerus di masa yang akan datang” Pesan Bupati Nias.

Diketahui bahwa, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, sumber niaskab.go.id.(Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan