(pelitaekspress.com) -BLITAR — LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendampingi Warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari menggelar Aksi unjuk rasa di depan Pintu Gerbang kantor Pemkab Blitar Jl. Kusuma Bangsa nomor 60,kecamatan Kanigoro. Rabu, (17/6/2020).

Aksi unjuk rasa warga masyarakat desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari yang didampingi LSM GPI yang dipicu terkait penerbitan SK pemberhentian Sekdes  Sulhendar.

Dalam orasinya, Ketua LSM GPI Jaka Prasetya menyampaikan, bahwa SK pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) yang dikeluarkan oleh Kades Tulungrejo diduga cacat hukum, sehingga ia dan warga menuntut Bupati Blitar agar mencabut SK pemberhentian Sekdes Tulungrejo.

“Sesuai Perda dan peraturan  dan perundang – undangan yang berlaku, Kepala Desa tidak bisa serta merta menerbitkan SK pemberhentian Sekdes, karena yang bertanggungjawab untuk mengangkat dan memberhentikan Kades adalah Bupati sehingga Kades tidak memiliki kewenangan penuh penuh dalam memberhentikan perangkat desanya,”kata Joko Prasetyo dalam orasinya.

Usai orasi 5 perwakilan warga Desa Tulungrejo yang didampingi LSM GPI diterima Pemerintah Kabupaten Blitar, yakni Kepala Inspektorat, Kepala Dindamade , Kepala Bagian Hukum, Kasatpol PP juga Camat Gandusari untuk melakukan diskusi yang di hadiri anggota komisi l DPRD kabupaten Blitar.

Ketua GPI Jaka Prasetya mengatakan, hari ini kami mendampingi masyarakat Tulungrejo dalam rangka menuntut  pencabutan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tidak hormat  Sekretaris Desa Tulungrejo Sulhendar yang diberhentikan dari jabatannya.  Karena SK tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu, kami meminta kepada Bupati Blitar harus tegas, apabila ada aparatnya termasuk Pemerintahan Desa (Pemdes) yang melakukan perlawanan terhadap kesalahan yang telah dibuat harus ditindak,” tegas Jaka Prasetya

Selain itu anggota Komisi l DPRD Kabupaten Blitar dalam hal ini, Endar Suparno mendesak Pemkab Blitar melalui Camat Gandusari untuk melakukan pendekatan dan memberikan masukan agar Kades Desa Tulungrejo Suwadi segera mencabut SK tersebut dan Sekdes segera dikembalikan bekerja seperti biasa.

“Karena keyakinan saya seandainya hal ini di angkat ke ranah hukum, kedepannya dikhawatirkan akan  terjadi permasalahan baru, karena masing – masing kubu Kades maupun Sekdes pasti mempunyai pendukung,” jelas Endar.

Usai diskusi, Jaka Prasetya menyampaikan hasil dialog kepada para peserta unjuk rasa, pihak Pemkab Blitar dan DPRD bersepakat bahwa SK pemberhentian Sekdes Tulungrejo tersebut diduga cacat hukum dan tidak prosedural.

“Namun tuntutan kita untuk mencabut SK tersebut belum dapat jawaban secara pasti. Apabila tidak segera mendapat jawaban kepastianya maka kami bersama masyarakat desa  Tulungrejo akan menghadap Bupati Blitar di Pendopo Kabupaten Blitar,” pungkas Jaka,

Sekedar diketahui, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs, Mujianto Pemkab Blitar meminta waktu 10 hari untuk memberikan jawaban atas tuntutan warga masyarakat Desa Tulungrejo.(Tar)

Tinggalkan Balasan