(pelitaekspres.com) –TAMIANG LAYANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Barito Timur (Bartim), gelar Workshop atau Pertemuan mengenai Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PMHA), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim, Rabu (30/11/2022).

“Sekretaris DLH Kabupaten Bartim Hendroyono mengatakan, Workshop tersebut merupakan draf naskah akademik dan draf Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bartim. Jadi pelaksananya adalah Tim Penyusun dari Universitas Palangka Raya (UPR) dan Tim Fakultas Pertanian UPR,” ucapnya.

Tambah Hendroyono, penyusunan draf dimaksud atas dasar kerja sama Fakultas Pertanian UPR dengan pihak Kementerian Kehutanan. Dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, yang melakukan penandatanganan MoU dengan (UPR) untuk membuat naskah akademik dan Raperda tentang Pengakuan Perlindungan  Masyarakat Hukum Adat yang terdapat di dua tempat di Kalteng. Yakni di Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Bartim.

“Hendroyono menjelaskan, ini adalah merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang berupa Forum Diskusi. Jadi semua tokoh adat memberikan masukan, kemudian kita bahas bersama Damang, Panghulu dan Mantir Adat, Ketua DAD Bartim, Camat, dan sejumlah pihak terkait lainnya”.

Selanjunya, hasil dari workshop ini, oleh pihak UPR tersebut akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng. Kemudian dari Dinas Kehutanan Kalteng akan menyerahkan ke DLH Provinsi. Berikutnya, pihak DLH Provinsi akan menyerahkan ke DLH Kabupaten, pungkasnya. (SI).