(pelitaekspres.com) -LAMSEL- Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan DS (31) warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan Lamsel, Minggu (8/1/2023) pukul 11.30 Wib.

Tim Tekab 308 Presisi  yqng dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aiptu Suroso ini dilakukan, setelah aebelumnya menerima laporan dari korban tindak pidana pencurian yakni  Buana bin Arapan Jaya (42) Desa Kelau RT/RW 03/01 Kecamatan  Penengahan Lamsel, Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 10 00 wib di Gudang Pupuk Tunas Tani Penengahan.

” Pelaku kami amankan bersama BB nya saat bersembuni di areal pesawahan Desa Taman Baru Penengahan ” Ujar Kapolsek Penengahan Iptu Gobel SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK SH MSi .

Usai menerima laporan dari korban pihaknya langsung menindak lanjuti, kemudian setelah mebdapatkan informasi tempat persembunyian pelaku, pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku bersama barang buktinya.

Kepada petugas,  pelaku mengakui perbuatanya.

Kapolsek mnjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari minggu (08/1/ 2023) sekira jam 10.00 wib di gudang pupuk Tunas tani desa Taman baru kecamatan penengahan kabupaten lampung selatan telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit tank semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange yang di lakukan oleh 2 dua orang yang tidak di kenal.

Kejadian tersebut bermula ketika pelapor dari rumah menuju gudang pupuk miliknya  melihat dua orang yang tidak di kenal keluar dari gudang pupuk dan melarikan diri ke persawahan  dan satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kwrugiansebesarRp. 2.700.000 dan melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti.

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP sudah diamanka bersama barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.” Tuturnya. (Cak Ton)