(pelitaekspres.com)-TANJUNGBALAI–Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai, dalam upaya pencegahan peredaran gelap Narkotika telah mengamankan Nova Trisna alias Rina (36) Perempuan warga Jalan DI Panjaitan Lingkungan II (dua) Kelurahan TB Kota III (tiga) Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai pemilik Narkotika Jenis Sabu seberat 1,25 Gram.

“Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 7 (Tujuh) bungkus Plastik Klip Transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,25 Gram, 1 (satu) unit HP Android warna hitam Merk VIVO, 2 (dua) buah Mancis, 1 (satu) bal Plastik Transparan Kosong, 1 (satu) buah Kaca Pirex kosong, 2 Pipet plastik kosong (Sendok), 1 Set Bong Alat hisap Sabu, 1 buah dompet warna hijau dan Uang Tunai Rp.305.000,-(Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah),” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, IPTU S Tambunan SH ke awak media, Jumat (08/10/2021).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu,  mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya seorang perempuan warga Rusunawa melakukan transaksi berjualan Narkotika di Kampung Baru Kelurahan TB Kota III (tiga) Kecamatan Tanjungbalai Utara.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, melakukan pembuntutan hingga kerumahnya,  di Jalan Sei Agul Komplek Rusunawa I (satu) Lingkungan IV (empat) Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, dan  diketahui perempuan tersebut bernama Nova Trisna yang di duga juga melakukan transaksi Narkotika dirumahnya,” terangnya.

Lalu sekira Pukul 21.00 WIB,  Personil Polsek Tanjungbalai Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU M. Tanjung SH, melakukan Penggerebekan rumah tersangka, dan menangkapnya yang di saksikan oleh Kepling. Saat Pengerebekan tersangka sedang duduk di lantai, dan ditemukan  Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu didepannya,” tambah Kapolsek.

Selain itu Kapolsek mengatakan, kini tersangka dan BB diamankan ke Polsek Tanjungbalai Utara, selanjutnya telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

“Guna dilakukan proses sesuai Hukum yang berlaku, dan tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 Tahun maksimal penjara seumur hidup,” tegas Kapolsek Tanjungbalai Utara, IPTU S Tambunan SH (Doni).