(pelitaekspress.com)-PAGARALAM –Diduga melanggar serta menganggu parkir dan pemandangan, dua unit mobil kedai (Modai) berfungsi untuk menggelar dagangan yang biasa terparkir di kawasan Pasar Dempo Permai diderek oleh Dinas Perhubungan kota Pagaralam dan dikrangkeng di kantor Satpol PP Pagaralam.
Penderekan dan pengkrangkengan modai ini setelah Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH memerintahkan mengangkut lantaran mengganggu dan merusak pemandangan.
“Dishub dan Satpol PP bereskan ini.” tegasnya.kepada Kadisbuh dan Kasatpol PP Pagaralam saat sosialisasi dan pembagian masker di lokasi,Jumat (12/06).
Kasatpol PP Pagaralam,Mastulah dikonfirmasi media ini, Sabtu (13/06) membenarkan adanya tindakan tegas dimaksud.
“Ya ada dua buah Modai yang dikrangkeng karena melanggar dan mengganggu.pemgguna jalan, selain juga sudah beberapa.kali diingatkan tapi tetap.tidak didengar.”jelasnya.
Baik John maupun Emi pemilik modai tetap tidak mengindahkan peringatan padahal baik lisan maupun tertulis sudah sering kita ingatkan,imbuhnya.
“Karena membandel dan mengganggu maka kita krangkeng.”cetusnya.
Sementara Kadishub Pagaralam,Novi Endri tidak membantah penderekan modai tersebut. “Ya kita derek dan angkut ke Satpol PP lantaran melanggar dan menggangu,”t uturnya singkat (Repi)
Nampak. petugas sedang menurunkan modai yang diderek.