(pelitaekspress.com)-PAGARALAM -Polres Pagaralam. Satuan Reskrim, Tim Libas  Polres Pagaralam kembali mengungkap Kasus Penjambretan dengan pelaku menggunakan Sepeda motor Yamaha Vixion dengan Modus operandi mengambil hp yang sedang digunakan saat berkendara.

Pada Sabtu (16/5/2020) jam 15.00 wib Korban Meysi Paramesela bersama temannya  sedang  bermain hp diatas motor sambil mengendarai motor di areal kebun teh gunung gare kota Pagar alam, kemudian datang kedua pelaku dengan menggunakan motor Vixion warna hitam dari arah belakang korban dan langsung merampas hp korban yang sedang dimainkan oleh korban, dan kejadian itu dibenarkan oleh kedua teman korban Nopri dan Dito.

Setelah menerima Laporan dilanjutkan proses penyelidikan oleh Tim Libas, diketahui bahwa Hp tersebut di pergunakan kedua pelaku dan mengganti nomor hp milik korban tersebut dengan nomor baru , setelah diketahui keberadaan pelaku maka dibuat 2 tim penangkapan, tim 1 dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Acep Yuli Sahara.SH melakukan penangkapan Jumat (12/6/2020) di kec. Tanjung Agung kab Muara Enim terhadap tersangka Iqbal Rahmadan (24 thn) warga Keban Agung Kota PagarAlam, sedangkan Tim 2 dipimpin kanit Pidum Ipda Eka Harliansyah melakukan penangkapan terhadap Andika (23) dirumahnya di kawasan Kampung Puncak kota Pagaralam, kedua penangkapan dilakukan didua tempat yang berbeda dalam waktu yang  bersamaan, selanjutnya kasus dikembangkan dengan menangkap pemilik motor  Anggi (21 ) yang juga warga kampung puncak RT.5 RW. 5 kel. Tumbak Ulas kota Pagaralam. selanjutnya Ketiga tersangka  digelandang ke Polres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam Kesempatan ini Kapolres Pagaralam Akbp.Dolly Gumara,S.IK,MH diuraikan Oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP.Acep Yuli Sahara,SH Sabtu (13/06) dari hasil penangkapan ketiga tersangka ini disita barang bukti kejahatan mereka berupa :

1.1 (satu)unit samsung j7prime
2.2 (dua)unit vivo v9
3.1 (satu)unit xiaomi
4.1 (satu)unit oppo a3s
5.1 (satu) unit motor Viksion warna hitam BG 2956 OW.

Saat beraksi  Iqbal bertugas.sebagai pengendara sementara Andhika bertindak sebagai eksekutor.
Ditambahkan Kasat Kawanan ini sudah melakukan Penjambretan di 5 tempat  yaitu 3 kali di seputaran Tempat wisata Gunung Dempo, 1 kali di simpang Tanjung Cermin dan 1 kali di desa Jambat Akar Kota Pagaralam. “ketiganya lebih dari 4 kali beraksi di beberapa lokasi.” jelasnya.

Lanjuta Kasat, tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, tutupnya. (Repi)