Ketua DPD TOPAN RI Way Kanan Angkat Bicara Soal Perekrutan Dan Pelantikan PPK Kabupaten Way Kanan

(pelitaekspres.com) -WAY KANAN  –  Untuk diketahui bahwa Perekrutan dan pelantikan PPK Way Kanan yang dilakukan oleh KPU Way Kanan masih meninggalkan berbagai permasalahan dan ditengarai cacat hukum, karena diduga ada PPK yang dilantik, saat mendaftar sebagai calon PPK menggunakan KTP Kecamatan yang bukan Kecamatan tempatnya akan bertugas, hal itu melanggar PKPU 8 tahun 2022 bab 5 tentang persyaratan PPK, PPS, dan KPPS, dipasal 35 huruf F yang menyatakan harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS, dan KPPS.

Selain itu perekrutan tenaga adhoc oleh KPU Way kanan juga diduga melanggar UU No 7 tahun 2017 pada paragaraf 6 tentang persyaratan, tepatnya dipasal 72 huruf F yang berbungi “ Berdomisili dalam wilayah kerja, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.RWK/WN.

Ditemui di Kantornya Ketua DPD TOPAN RI Way Kanan, Sahrizal angkat bicara terkait adanya kisruh dalam pemilihan badan Adhoc KPU Way Kanan dan mengungkapkan bahwa  pihak DKPP Pusat harus turun tangan untuk permasalahan ini.

“LSM TOPAN RI meminta pihak DKPP pusat harus turun kelapangan  mengekroscek data-data di lapangan hal ini demi terselenggaranya pemilu jujur dan adil,” jelas Syahrizal.

“ kalau cara lama ini masih tidak ditindak secara serius maka kami sangat menyakini pemilu kedepan tidak berjalan dangan adil apa lagi infonya kami terima banyak isu-isu titipan dari ormas ormas agama yang memang sudah terbiasa menitipkan dan itu sudah terjadi sejak lama”, imbuhnya.

“Maka sekali lagi saya selaku ketua DPD LSM TOPAN-RI memìnta bawaslu bisa melaporkan keluhan-keluhan masyarakat, terkait perekrutan ini terkesan carut-marut akibat intimidasi dari lembaga yang kompeten dan punya potensi menekan lembaga independen dalam hal ini KPU baik pusat maupun daerah,”Tutup Sahrizal.

Terpisah Ketua Bawaslu Yessi Karnainsyah Mengatakan ” Akan kami pelajari dugaan pelanggarannya, atau bisa di sampaikan langsung ke Bawaslu kabupaten way kanan, ” jelas  Yessi.

Lebih Lanjut Yessi Menerangkan “Dalam proses seleksi tenaga adhoc tentu ada aturannya, mulai dari UU no. 7 tahun 2017 sampai dengan turunan nya, kalau Bawaslu kan ada Per-Bawaslu dan juknisnya, begitu juga KPU  ada turunan peraturan KPU dan juknisnya.” Tutup Yessi.(Siratedwin)

Tinggalkan Balasan