(pelitaekspres.com) –YAPEN- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan penyerahan Aset pemerintah daerah yang selama ini dikuasai pihak-pihak tidak berhak yang masih merupakan inventaris pemerintah daerah.
Aset-aset pemerintah daerah yang diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua, SH., MH , bersama Jaksa Muda Dewi Sitindaon, SH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha berupa 5 Unit Kendaraan Mobil Roda 4 dan 1 Unit Sepeda Motor Roda 2.
Penyerahan aset ini diterima oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay S.Pd., M. Si, di dampingi Sekretaris Daerah Erny Renny Tania S.IP, Kabag Keuangan dan Aset Daerah Clemens Mambrasar, SH, di Kantor pengacara Jaksa Kepulauan Yapen. Jumat (18/8/2023).
Tertuang dalam berita acara serah terima aset pemerintah daerah tersebut diantaranya Satu (1) Unit Mobil Roda 4 merek Rush 1.5.SM-/T ( F700RE-GMMFJ ) warna putih 2015 bernomor polisi PA 6101 L beserta kunci dan STNK asli.
Satu (1) Unit Mobil Toyota Pick Up warna hitam/New Hilux Doeble Cabin AB 2.4G (4X4) Diesel Vin 2014 bernomor polisi 8005 LZ. Satu (1) Unit Toyota / Hilex 2.4G M/T warna Hitam Metalik bernomor polisi PA 8011 LZ. Satu ( 1 ) Unit Mobil Roda 4 Merks Rush warna silver metalic bernomor Polisi DS 6037 L.
1 Unit Mobil Roda 4 Toyota Pick Up / Hilex DC 2.5 G M/T Diesel OFT TR warna merah tanpa nomor plat beserta Kunci Mobil dan Satu ( 1) Unit Sepeda Motor Roda 2 merek Yamaha warna merah maroon metalik bernomor Polisi PA 2027 LZ.
Dikatakan Aset – aset daerah yang masih terbengkalai selama ini harus di selesaikan. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil audit keuangan dan aset daerah serta ditindaklanjuti dengan pertemuan sosialisasi dan rapat kerja oleh KPK RI di Jayapura.
Pihak pemerintah daerah diperintahkan segera menginventarisir dan menyelesaikan aset – aset yang mash terbengkalai dan sampai saat ini masih tercatat beban daerah.
“langkah- langkah yang kami lakukan selama ini bersama bagian keuangan dan aset daerah melakukan mediasi belum mendapat jalan keluar sehingga langkah yang kami ambil berdasarkan peraturan perundangan kami memberikan mandat khusus kepada Kejaksaan Kepulauan Yapen selaku Jaksa yang di tunjuk langsung sebagai pengacara Negara ” ungkap Pj Bupati Mambay.
Kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kajari dan jajaranya yang mana telah melaksanakan tugas dengan baik karena tidak sampai 1 bulan melaksanakan tugas telah sukses 100% menarik kembali Aset Pemda,Sesuai surat mandat khusus yang dikirim.
Diakui Pj Bupati Mambay bahwa secara kemanusiaan memang sangat terganggu dengan Aset yang di tarik kembali oleh Pemda namun secara aturan pihaknya harus melaksanakan hal tersebut.
“Atas nama pemerintah daerah Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh senior birokrasi yang selama ini sudah mengapdikan diri kepada negara dan bangsa namun hal ini kami lakukan semata – mata demi kepentingan bangsa dan negara juga pembangunan di daerah ini ” Ucap Pj Bupati.
Sementara di tempat yang sama,Kajari Yapen Henry Maruritua mengungkapkan bahwa saat penarikan Aset Pemda ini, dirinya yang memimpin langsung turun ke lapangan dan melakukan pendekatan persuasif, sehingga berjalan lancar dan sukses .
“Selaku Jaksa pengacara yang diberikan kewenangan oleh Negara melalui surat kuasa khusus dari Pemda Yapen Nomor : 10.3 5.2/998/SET tanggal 03 Juli 2023 dan surat kuasa Substiusi Nomor : B- 1012A/R.1.18/GP.1/072023 tanggal 17 Juli 203 dari Kejaksaan Yapen kepada jaksa pengacara Yapen menyelamatkan Aset yang telah berhasil di amankan 100% sesuai daftar di SKK ” pungkas Marulitua.
Turut hadir menyaksikan penyerahan aset tersebut Staff Pakar Bidang Kamtibmas dan Kelembagaan Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Wayangkau serta para pegawai Kejaksaan Serui Yapen, (GM).