(pelitaekspres.com) –YAPEN- Warga binaan lembaga pemasyarakatan Kelas llB Serui sebanyak 81 orang mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus tepada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 tahun, Kamis (17/08/ 2023).
Berdasarkan surat keputusan Kemenkumham RI nomor : Pas – 1390. PK. 05 . 04 tahun 2023 di serahkan langsung oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen kepada Kalapas Serui Abraham B. Harjo, SH, MH. di dalam halaman kantornya di saksikan langsung oleh Sekda Erny Renny Tania S.IP, dan Forkopimda.
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay, S.Pd,M.Si, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI (Prof Yasonna H. Laoly) pada acara penyerahan remisi di Lapas Kelas llB Serui, beliau mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 (seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sepuluh) warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Lanjutnya bahwa sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana negara akan selalu hadir untuk menyelesaikan permasalahan warga negaranya dan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman. Pelayanan terbaik akan terus diberikan, kesejahteraan dan keadilan sosial terus diwujudkan, bebernya.
Kepada seluruh warga binaan, Saya mengajak saudara – saudara untuk senantiasa berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum yang berlaku, dan mematuhi tata tertib dalam lapas/rutan /LPKA.
Selain itu juga, kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan, Saya minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunisi yang baik kepada warga binaan, bimbingan, serta berikan didikan kepada mereka.
“Sebagai warga negara, kita harus berperan aktif mendukung capaian kemajuan pembangunan, membantu menyelesaikan masalah kebangsaan dan sebagai pemersatu Bangsa. Tegas dan berani untuk melawan munculnya paham anti Pancasila, anti NKRI, radikalisme, terorisme dan yang berpotensi memecah belah persatuan Bangsa,” tegas Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Pj Bupati Cyfrianus Yustus Mambay”
Menkumham RI juga sampaikan untuk selalu meneladani nilai-nilai kejuangan para Pahlawan dalam kehidupan nyata, implementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, selalu berpikir positif, jujur, adil, teguh pendirian, disiplin, beretika dalam pergaulan, semangat gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, pintanya.
Menutup sambutannya, Menteri Hukum dan HAM mengajak seluruh jajaran untuk mengenang jasa pahlawan dengan membangun bangsa Indonesia menjadi lebih maju.
Sementara itu, Kepala Lapas Serui Abraham B. Harjo, SH, MH. mengatakan saat ini remisi yang kami usulkan yang sudah memenuhi syarat sesuai perundang undangan 81 orang dan semua mendapat remisi mulai dari 1 Bulan sampai 5 bulan untuk remisi umum.
Sedangkan remisi tambahan yaitu remisi khusus untuk sementara belum ada putusan dari Pusat, untuk lansia dari umur 80 tahun ke atas akan dapat, sementara kami ajukan juga dari pendonor dara.
Kalapas Serui juga menyampaikan bahwa dalam pengusulan untuk pendonor dara dari warga binaan di lapas Serui sulit untuk di ajukan karena terkendala saat ini yang di hadapi adalah belum mendapat kartu pendonor dari PMI. dirinya berharap pemerintah daerah bisa dapat membantu agar warga binaan di Lapas Serui bisa dapat menerima hak hak mereka, Ujar Abraham. (GM).