(pelitaekspres.com) – PRINGSEWU- Seorang pelaku curas modus jambret dengan sasaran Handphone (HP) yang sudah empat kali beraksi diwilayah kabupaten Pringsewu berhasil di ringkus jajaran tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Pelaku berinisial RK (23) warga dusun Sinar Jaya Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus tersebut di bekuk polisi saat sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada Rabu (9/12/21) sore jam 16.00 Wib

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.IK, MH menuturkan, sebelum tertangkap tersangka RK telah melakukan curas modus jambret dengan sasaran HP di empat TKP berbeda.

Pertama tersangka menjambret HP Oppo A5 di depan masjid diruas jalan Satria Pringsewu Barat pada Sabtu (23/10/21) siang, Lalu Jambret HP Oppo A12 di jalan umum dekat SMP 4 Podorejo Pringsewu yang juga sempat viral lantaran terekam CCTV disekitar lokasi dan beredar luas di laman media sosial.

Selain itu tersangka juga melakukan jambret HP Realmi 5 di jalan Melati Pringombo kelurahan Pringsewu Timur dan terakhir Jambret HP Oppo A5s di ruas jalan dusun Danau Pringombo kelurahan Pringsewu Timur.

“Dalam melakukan aksinya tersangka RK  Tidak sendirian namun dibantu seorang rekannya berinisial Yi yang saat ini belum tertangkap dan sedang dalam pengejaran Tim Buser” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Kamis (9/12/21) siang

Saat melakukan aksinya RK dan temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam No.Pol BE 6598 ZV yang tak lain milik istri RK sendiri, dan agar tidak teridentifikasi maka setiap melakukan aksi jambret pelaku melepas plat nomor polisinya.

“Dalam setiap aksi jambret, RK berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor, sedangkan rekannya Yi berperan sebagai eksekutor yang merampas HP dari para korban yang rata rata masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur”jelas kasat Reskrim

Selanjutnya 3 unit HP hasil kejahatan oleh kedua pelaku secara COD dengan harga bervariasi antara Rp 700 hingga 1.2 juta, tergantung jenis HP. Sedangkan 1 unit HP di pakai sendiri oleh RK.

“uang hasil penjualan HP di bagi rata dan pengakuan RK uangnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya”terang Iptu Feabo

Sementara itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap RK, diketahui motiv RK melakukan aksi jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Tersangka RK mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untung menghidupi istri dan anaknya, maka dirinya nekat menjambret,” ungkap Feabo

Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan selain tersangka RK, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk OPPO A5, 1 helai celana levis, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol : BE 6598 ZV, 1 helai jaket levis dan  1 buah helm warna hitam.

“Dalam proses penyidikan tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun penjara” tandasnya (Rls Mulia Mega)