(pelitaekspress.com) – SANGIHE- Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana meminta kepada tokoh agama agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat kegiatan keagamaan guna menghindari penularan COVID-19.
Pernyataan Bupati Jabes Gaghana di sampaikan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepulauan Tatoareng saat melaksanakan kunjungan kerja, (27/6)
Menurut Bupati, kegiatan keagamaan seperti ibadah di gedung gereja sudah bisa dilaksanakan.
“Saya sudah menandatangani surat keputusan untuk membolehkan kegiatan ibadah di gedung gereja dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Bupati.
Hal-hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan masker, mencuci tangan dan jaga jarak serta tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain.
“Jika syarat ini dipenuhi maka silakan melaksanakan kegiatan ibadah di gedung gereja,” kata Bupati.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar sekalipun sesuai kalender pendidikan mulai 13 Juli 2020 namun untuk kabupaten Sangihe belum diizinkan buka sekolah.
“Kami masih belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar di gedung sekolah. Silakan tetap melakukan kegiatan belajar di rumah sampai ada petunjuk lanjut,” kata Bupati. (jf)