(pelitaekspres.com) – BLITAR – Menuntut Ilmu merupakan kebutuhan setiap anak bangsa. Sebagaimana telah tertuang dalam
Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta peraturan Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan.
Seperti halnya pihak sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Sebagaimana sudah diatur dalam peraturan diatas, sangat jelas bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan untuk menahan ijazah yang telah di nyatakan lulus.
Kendati demikian, sempat dialami salah satu wali murid bernama SJ Ijasah putrinya sempat belum terambil, di karenakan pada saat lulus masih mempunyai tunggakan pembayaran kepada pihak sekolah.
Setelah Ijazah kelulusan anaknya tertahan selama 3 tahun di sekolah, SJ mendatangi pihak sekolah dan kedua belah pihak mediasi, akhirnya ijazah anaknya diberikan.
Sementara itu pihak sekolah saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (18/02/2025) Kepala Sekolah MTsN 3 Blitar, Choirun Ni’am S.Pd menyampaikan, selama ini ada beberapa proses yang menghambat dalam pembagian ijazah siswa.
“Contoh proses mendapatkan blangko dan penulisan ijazah itu yang terlambat, dikarenakan blangko ijazah rata-rata datang setelah siswa itu lulus,” ucapnya.
Lanjut, Ia menambahkan bahwa dirinya juga kurang mengetahui secara pasti apa penyebab keterlambatan tersebut, karena menjabat KS masih satu setengah tahun. Untuk tahun ini menurutnya lumayan, datangnya bulan juni dilanjutkan penulisan hingga selesai di bulan Juli.
“Kami juga berupaya, tapi itu pun anak-anak sudah lulus, sementara tahun tahun sebelumnya malah lebih lama lagi, bahkan sampai bulan Agustus ijazah baru bisa selesai dan dibagikan,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan, semenjak dirinya menjabat sebagai kepala sekolah di MTsN 3 Blitar, sudah menghimbau kepada seluruh staf tidak menahan Ijasah dan mempersulit wali murid yang mau mengambil ijazah.
“Sekedar menanyakan boleh, apakah masih mempunyai tanggungan apa tidak, itu boleh. Kalau masih mempunyai tanggungan sanggupnya kapan. Jadi nanti hanya ditulis saja, tetapi ijazah tetap kami berikan karena haknya murid,” jelasnya.
Kendati demikian SJ wali murid yang sempat was was, kini telah lega, Ia juga menyampaikan, awalnya bingung, setelah mendatangi sekolah dan mediasi akhirnya Ijasah anaknya yang sempat tertahan di sekolah selama 3 tahun bisa di ambil.
“Alhamdulillah, kami senang bisa mengambil Ijasah anak, karena untuk persyaratan di tempat sekolah anak saya,” ucapnya.
Terakhir, kepala sekolah MTSN 03 Blitar, Choirun juga menyampaikan perkara tunggakan pembayaran yang pernah si sepakati wali murid kemudian tidak melakukan pembayaran, ya tidak ada urusan karena sifatnya ini sumbangan dan tidak wajib.(Mst)