Herman Deru Segera Respon Rekomendasi DPRD Provinsi Sumsel Terhadap LKPJ Gubernur Sumatera Selatan TA 2024

(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- Gubernur  Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menghadiri  Rapat Paripurna XI (11) DPRD Provinsi Sumsel, dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Sumsel  kepada Gubernur Sumsel,  terhadap LKPJ Gubernur Sumsel  Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (28/4/2025).

Rapat Paripurna DPRD XI yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie tersebut

Dalam kata sambutannya Gubernur Herman Deru mengatakan, rekomendasi DPRD Provinsi Sumsel  ini sangat berharga sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran di tahun berjalan, dan tahun berikutnya serta penyusunan kebijakan strategis lainnya.

“Semua upaya telah dilaksanakan semaksimal mungkin untuk mencapai target kinerja. Walaupun masih terdapat program yang belum tercapai secara optimal, pencapaian prestasi masih perlu diimbangi dengan kerja keras dan kerja cerdas serta kerja berkualitas,” katanya.

Gubernur Herman Deru berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumsel  dapat memperkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan maupun penyiapan rencana kerja Pemerintah Daerah yang semakin participatif terhadap aspirasi dan kebutuhan dalam lingkup perundang-undangan yang mendasarinya.

“Berbagai masukan saran dan pandangan yang kami terima, khususnya di bidang pemerintahan, perekonomian dan keuangan, bidang pembangunan dan bidang kesejahteraan rakyat menjadi perhatian Pemerintah Propensi Sumatera Selatan, dan akan ditindak lanjuti penyempurnaanya sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Masukan yang disampaikan DPRD Sumsel lanjut Herman Deru  sangat penting untuk melakukan evaluasi kembali semua arah kebijakan yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie mengatakan  berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD  Provinsi Sumsel Nomor 24 tahun 2025 tanggal 14 April tahun  2025, telah dibentuk tim perumus rekomendasi yang berjumlah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 4 (empat) orang unsur pimpinan dewan serta 8 (delapan) orang yang berasal dari masing-masing utusan fraksi.

Andie menuturkan, Tim perumus rekomendasi telah bekerja merangkum, menyelaraskan dan merumuskan rekomendasi dari masing- masing laporan panitia khusus dan akan menyampaikan hasil rekomendasinya dalam rapat paripurna pada hari ini.

“ Rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatera Selatan dan akan disampaikan kepada Gubernur sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” katanya

Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie menyampaikan terima kasih, kepada Gubernur Provinsi Sumsel  yang secara singkat dan jelas telah menyampaikan sambutan berkenaan dengan telah Disetujuinya Rekomendasi DPRD Provinsi Sumsel  terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan tahun anggaran 2024.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan, mengharapkan apa yang telah direkomendasikan oleh DPRD provinsi Sumatera Selatan akan menjadi perhatian dari Saudra Gubernur Sumatera

Selatan beserta jajarannya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” tambahnya.

Juru bicara tim perumus dan penyelaras rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fajar Febriansyah, S.T., M.Ikom dalam laporannya  telah membacakan secara rinci rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2024.

“Tim perumus dan penyelaras rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024.  Kami atas nama lembaga legislatif mengucapkan terima kasih kepada saudara Gubernur Sumatera Selatan  beserta jajarannya atas kerjasama selama pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024 ini,” katanya.

Ditempat yang sama juga dilakukan  paripurna dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XII (12) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda

perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumsel  tahun 2025 sebanyak 8 Ranperda,  terdiri dari 2  Ranperda usulan hak inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dan 6 Ranperda Usulan Pemerintah Provinsi Sumsel. (ril/dkd)

 

Tinggalkan Balasan