(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Dalam rangka Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika, Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) gabungan di Jalan Anwar Idris, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada Selasa 24 Mei 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB hingga Pukul 18.15 WIB.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi bersama Personil yang terlibat melakukan penggerebekan disalah Satu tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika tepatnya di Jalan Anwar Idris yang diduga maraknya penyalahgunaan Narkoba.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SiK melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rumah Adlin Sayuti (59).
“Petugas menemukan 1 buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar, 2 buah plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik, 4 buah Mancis diatas rak piring dan juga ditemukan 1 buah plastik klip transparan kosong serta 1 batang pipet plastik tepatnya di samping rumah Adlin Sayuti,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai juga mengimbau masyarakat Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung, agar tidak terlibat peredaran narkoba dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Dari lokasi GKN, Petugas berhasil mengamankan 5 orang laki-laki dan dilakukan tes urine dengan hasil keseluruhannya Positif (+) mengandung Narkotika jenis sabu yaitu Adlin Sayuti (59) warga Jalan Anwar Idris Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Muhamad Januarsyah (19) warga yang sama Jalan, Muhammad Yasir Siddik (18) warga Jalan Anwar Idris Lingkungan II Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Safrian Simatupang (18) warga Jalan Sei Berantas Lingkungan I Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan Ristata (28) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” kata Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, Terhadap ke 5 orang yang positif urinenya di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangan lalu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai untuk selanjutnya akan diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Tanjungbalai.
“Sedangkan barang bukti yang ditemukan di lokasi GKN yaitu 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik merk Lasegar. 3 buah plastik klip transparan kosong, 3 batang pipet plastik dan 4 buah Mancis gas yang sudah di modif untuk kompor,” ungkapnya.
Penggerebekan kampung Narkoba Personil yang turun ke lokasi yaitu Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kanit Idik II Satres narkoba, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai sebanyak 7 orang, Personil Sat Sabhara Polres Tanjungbalai sebanyak 10 orang, Personil Sie Propam Polres Tanjungbalai 1 orang, Personil Polsek Datuk Bandar 2 orang, Satpol PP Kota Tanjungbalai 5 orang, BNNK Tanjungbalai sebanyak 8 orang, Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar 1 orang dan Babinsa 1 orang serta Kepala Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung. (Doni)