Pelaku Pencurian Diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar 

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah Korban Ramlan Manurung (57) di Jalan Durian Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Hari Kamis Tanggal 5 Mei 2022 lalu sekira Pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang bernama Ahmad Rivai Saragih Alias Pai (29) warga Jalan Durian Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama Parulian Tampubolon (27) warga Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, diamankan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pada Rabu Tanggal 25 Mei 2022 sekira Pukul 20.15 WIB, atas dasar Laporan Korban ke Polsek Datuk Bandar  Tanggal 25 Mei 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH mengatakan, kejadiannya pada Kamis lalu Tanggal 5 Mei 2022 sekira Pukul 14.00 WIB, telah terjadi pencurian barang – barang milik pelapor atau korban.

“Barang-barang yang di curi yaitu berupa 1 unit mesin air merk Robin, 1 unit Genset warna biru, 2 unit Pompa air merk sanyo, 4 unit pompa celup dan pipa seberat 500 Kg yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya,” ujarnya.

Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela belakang rumah korban, kemudian Kedua pelaku mengambil dengan tanpa izin lalu membawa barang – barang tersebut dari dalam rumah korban. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi,” sambung Rekman.

Lebih lanjut, dijelaskannya, penangkapan Tersangka berdasarkan laporan korban, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan didapat hasil bahwa Ahmad Rivai Saragih alias Pai adalah pelakunya yang kemudian ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan. Rabu Tanggal 25 Mei 2022 diketahui bahwa Pai sedang berada dirumahnya Jalan Durian Kelurahan Sirantau.

“Lalu unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pun bergerak ke rumah tersebut sekira Pukul 19.30 WIB, Pai berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan introgasi. Setelah diinterogasi Pai menerangkan bahwa temannya yang melalukan pencurian tersebut adalah Parulian Tampubolon,” terang Rekman.

Masih Rekman, kemudian Tim langsung bergerak mencari Parulian Tampubolon dan Pukul 20.15 WIB berhasil di amankan di Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang. Tim membawanya ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil disita dari Kedua pelaku adalah 2 buah papan ventilasi jendela dan 1 unit becak bermotor merk yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi. Keduanya dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Subs 362 dari KUHPidana,” pungkasnya. (Doni)

Tinggalkan Balasan