(pelitaekspress.com) – PAGARALAM – Tersangkut persoalan narkoba Yadi warga Tebat Baru ilir Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Bapak lima anak diamankan tim Jangan Gurah Satnarkoba Polres Pagaralam, Kamis (25/06) sekitar pukul 15.00’WIB di kediaman tersangka yang di.back up anggota Polsek Pagaralam Selatan.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua unit HP ,uang  tunai dan puluhan paket sabu siap edar serta 7 butir ineks warna pink merk Menion.
Informasi yang dihimpun,saat diamankan tersangka sedang santai dan tidak melakukan perlawanan.

Kapolres.AKBP.Dolly Gumara SIK MH didampingi Kasat Narkoba.Iptu. Regan Kusuma Wardana. Menjelaskan,tersangka merupakan target operasi (TO) dan kesekian kalinya m mengedarkanc barang perusak syaraf tersebut. Dengan keberhasilan ini setidaknya ratusan jiwa terselamatkan.

“Tersangka dikenakan pasal.114 UU NO.35 tahun  2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun maksimal penjara seumur hidup.”jelasnya.

Sementara pengakuan tersangka dirinya baru yang kedua kalinya mengedarkan narkoba. Narkoba didapat dari Lintang  Empat Lawang.” Sebelumnya sempat sukses ngedar namun kali ini tertangkap.”akunya.

Ditambahkan pria kesehariannya bertani ini sekali beli barang butuh uang Rp.9.000.000,~ dengan keuntungan.mencapai Rp.5.000.000. “Kalau habis terjual bisa untung.lima juta rupiah.”urainya.(Repi)