(pelitaekspres.com) – GUNUNGSITOLI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli Sumut, gelar rapat Paripurna, atas pendapat akhir Walikota Gunungsitoli tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023, .bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (26/09/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto didampingi Wakil Ketua Herman Jaya Harefa, S.Pd.K., S.H, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan.
Dalam pendapat akhir Wali Kota Gunungsitoli yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas kerjasama serta dukungan selama proses pembahasan Ranperda yang akan dilanjutkan sesuai tahapan dan proses penetapan produk hukum daerah.
“Mencermati pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023, maka kami menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Gunungsitoli,” ucap Wakil Wali Kota Gunungsitoli.
Ditambahkannya bahwa, sesuai Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka rancangan peraturan daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama 3 hari kerja sejak persetujuan bersama. (Toro Harefa)