(pelitaekspres.com)- BATANG – Kegiatan tambang Galian C di Kabupaten Batang tepatnya di Desa Plumbon Kecamatan Limpung dan Desa Polodoro Kecamatan Reban Kabupaten Batang ini semakin hari kian meresahkan.

Oknum Penambang Galian C yang diduga tidak mengantongi ijin dan berada dalam wilayah larangan dalam menambang ini seakan akan bebas melakukan usaha tambangnya tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

Kegiatan Penambangan Galian C yang diduga Ilegal ini pernah disidak oleh Instansi DPUPR, Satpol PP sampai “Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan Galian C ilegal di aliran Sungai Petung, Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Rabu (22/3/2017)

Namun mandul, patut diduga adanya kekuatan besar yang membekingi praktek ini, Dan diduga melibatkan oknum dari penegak hukum. sehingga Kegiatan penambangan ini melenggang bebas. Dan ini perlu disikapi demi lingkungan hidup dan keberlangsungan alam.

Agus Arjito, Kepala Desa Plumbon Kecamatan Limpung mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat resmi kepada Camat Limpung tentang adanya kegiatan Galian C tersebut.

Dan tidak pernah mengijinkan adanya kegiatan galian C di wilayahnya, akan tetapi pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melarang. (20/04/2021)

“kami sudah melayangkan surat ke Kantor Camat Limpung tentang keberadaan Galian C ini, sebetulnya kami tidak pernah mengijinkan kawasan ini ditambang, dan kami sangat kuatir dengan dampak yang akan ditimbulkan dari adanya Galian C ini, disamping merusak kawasan pesawahan yang lebih menakutkan lagi apabila sampai terjadi banjir bandang” ucap Agus Arjito

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Triadi Susanto mengakui masih marak terjadi galian c dibeberapa zonasi yang tidak diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ilegal. Ia mengatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang termasuk pertambangan harus ada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tataruang wilayah. (20/04/2021) sekira pukul 09:53

Berdasarkan perda No.13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2031 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.

Tapi tidak otomatis seluruh wilayah kecamatan bisa ditambang, karena harus sesuai ketentuan umum peraturan zonasi untuk masing-masing peruntukan/rencana pola ruang.

“Untuk semua kegiatan pemanfaatan ruang, baik itu membangun maupun galian c itu semua ada aturannya mainnya.

Mengacu pada perda tata ruang  no 13 tahun 2019, disana ada pembagian pembagian pola ruang. Disamping itu setiap kegiatan itu harus memiliki ijin. Ujarnya

Triadi menyebut hanya ada tiga kawasan peruntukan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk penambangan yaitu kawasan peruntukan industri, kawasan perkebunan dan kawasan hortikultura.

Itu pun ada beberapa syarat dan batasan yang harus dipenuhi dari berbagai yaitu aspek saveguarding pemanfaatan ruang yang sejalan dengan tujuan penataan ruang.

Aspek yang dimaksud aspek keselamatan,  keamanan, pengurangan resiko bencana, aspek ketahanan pangan, aspek ekonomi, aspek kerawanan sosial, dan aspek kelestarian lingkungan serta hankam.

“Terkait Galian C di Desa Plumbon Kecamatan Limpung yang dulu sudah pernah ditutup mestinya tidak boleh berjalan kembali.

Kami sudah pernah menyurati kepada seluruh dinas terkait, diantaranya Camat seluruh Sekabupaten Batang agar apabila ada kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak berijin segera dihentikan, karena mereka yang langsung berhadapan dengan masyarakat sekitar.

Kami pernah monitoring bersama tim pengawas dan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri dari beberapa OPD terkait termasuk Satpol PP beberapa kali.

Setiap kali didatangi mereka  menghentikan kegiatan tambang yang tidak berizin di lapangan. Akan tetapi Ketika tidak ada pengawasan, mereka kembali beraktivitas.” tambah Triadi Susanto. (Hdk)