(pelitaekspress.com)-TANJUNG BINTANG-Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan A (50) tersangka pelaku pencuri kendaraan jenis Truck, Senin (04/05/2020) pukul 19.00 wib di Kelurahan Srengsem Panjang Bandar Lampung.

Tersangka yang tercatat sebagai warga desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang ini, ditangkap setelah sebelumnya melakukan pencurian kendaraan bermotor berupa Truck Mitsubishi Warna Kuning dengan Nomor Polisi BE 9411 CJ milik Hamzah (40) warga desa Sri Katon Kecamatan Tanjung Bintang, Jumat (01/05/2020) lalu.

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo SH SIK MM kepada media ini mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Hamzah (40) warga Sri Katon Tanjung Bintang bahwa kendaraan miliknya jenis Truck Mitsibishi warna kuning BE 9411 CJ hilang saat diparkir didepan rumahnya, Jumat (01/05/2020)  ” katanya.

Korban yang terburu buru hendak solat Jumat saat memarkirkan kendaraanya didepan rumah namun lupa mencabut kunci kontak ,  sehingga ketika pulang dari masjid kendaraannya sudah tidak ada lagi, diduga  dibawa kabur oleh tersangka, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke polsek Tanjung Bintang yang selanjutnya pihaknya langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan  ” tuturnya.

Setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Srengsem Kecamatan Panjang Bandar Lampung, Senin (04/05/2020) sekitar pukul 19.00 wib.

Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor,  dan beberapa barang lainya yang diduga dari hasil penjualan Truck milik korban, saat ini tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut  ” Pungkasnya.(hms/cak)