Bupati Purwakarta: Pelajar Keluyuran Lewat Jam 9 Malam Orang Tua Akan Dipanggil!

(pelitaekspres.com) –PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai Sabtu (1/6) malam. Aturan ini diterapkan untuk siswa tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK dan berlaku setiap malam pada hari sekolah, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah kenakalan remaja dan potensi krisis moral di kalangan pelajar.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB akan dikenai pembinaan. Selain itu, orang tua mereka akan dipanggil secara resmi.

“Setelah jam sembilan malam, tidak boleh ada anak SD, SMP, atau SMA yang keluyuran. Jika kedapatan saat razia, akan kita bina. Orang tuanya juga akan kita panggil,” ujar Om Zein kepada awak media, Sabtu malam.

Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh dan melibatkan lintas sektor, mulai dari Satpol PP, kepala sekolah, perangkat desa, hingga satuan tugas RT dan RW. Razia gabungan akan digelar secara rutin di berbagai titik, terutama kafe, tempat hiburan malam, dan ruang publik yang kerap menjadi tempat nongkrong remaja.

Empat Pengecualian Jam Malam

Meski bersifat ketat, aturan jam malam ini memiliki beberapa pengecualian, yaitu:

  1. Pelajar yang mengikuti kegiatan pendidikan atau pelatihan resmi dari sekolah/lembaga.
  2. Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial dengan izin orang tua.
  3. Keluar rumah dengan pendampingan langsung dari orang tua.
  4. Berlaku pengecualian pada malam hari libur, seperti malam Minggu.

Menurut Bupati, langkah ini adalah bentuk antisipasi terhadap maraknya aksi tawuran dan perilaku menyimpang lainnya yang sering terjadi pada malam hari.

“Tawuran itu banyak terjadi malam hari. Kadang ada anak yang tidak tahu-menahu, tapi jadi korban hanya karena berada di luar. Maka dari itu, kita ambil langkah tegas sebelum terlambat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat yang mendorong siswa untuk lebih disiplin, fokus belajar di rumah, dan menjaga pola istirahat.

“Anak-anak kita harus bangun jam empat pagi untuk salat Subuh dan bersiap sekolah. Masuk jam enam pagi, artinya jam lima sudah berangkat. Kalau malam keluyuran, bagaimana bisa bangun dengan segar?” lanjutnya.

Seluruh kepala desa diminta membentuk tim pengawasan lokal di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif menjaga lingkungan dan mengawasi aktivitas remaja di malam hari.

“Semua harus terlibat. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” pungkas Om Zein. (ADV)

Tinggalkan Balasan