Besok Hakim Bacakan Putusan Sidang Praperadilan Kades Karya Tunggal

(pelitaekspres.com) –LAMSEL – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kalianda,  Rabu (15/6/2022) akan membacakan putusan sidang Praperadilan penetapan Kepala Desa Karya Tritunggal Kecamatan Katibung Lamsel,  Tubagus Dana Natadipraja (TDN) sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh hakim tunggal Ryzza Dharma yang dibantu oleh Panitera Pengganti (PP) Ferli Rosan, Selasa (14/6/2022)  dalam agenda pembacaan kesimpulan pemohon dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Tim Aadvokad Merik Havid (MHV) dan Rekan serta termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Tim Kuasa Hukum MHV dalam kesimpulanya yang dibacakan secara bergantian tersebut  mengatakan bahwa

Tubagus Dana Natadipraja (TDN), Kepala Desa Karyatunggal Kecamatan Katibung ditersangkakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Senin 23 Mei lalu di Kalianda.

Dalam penetapan tersangka tersebut, TDN dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa kurun waktu 2016-2019 yang berakibat merugikan negara sebesar Rp842.464.363.18.

Namun demikian, nilai kerugian negara yang  menjadi landasan utama dalam penetapan sebagai tersangka terhadap TDN itu ternyata merupakan atas perhitungan sendiri oleh tim penyidik dari korps Adhyaksa tersebut. Bukan dari lembaga yang berkompeten seperti BPK atau BPKP.

Penafsiran nilai  kerugian negara tersebut,  hanya diperkuat dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) reguler oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam hal ini adalah Inspektorat setempat.

Dengan demikian jelas tindakan termohon (Penetapan Tersangka) tanpa rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

Oleh karena itu pihaknya memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan semua permohonanya, dan membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. ” Ujarnya.

Tim Kejari Lamsel yang terdiri dari Kasi Pidsus Hery Susanto SH, Kasi Intel Samiadji Noer SH, dan 7 jaksa fungsional yakni, Rinaldy Adriyansah SH, Agsyana SH, Rahmat Djati Waluya SH, AB. Bayu SH, Yona Prilia Karlinasari SH, Rindu Yusticia SH dan Afrhezan Irvansyah SH, secara singkat dalam kesimpulanya mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan,  bahwa pihaknya masih tetap kepada pendirian semula.

Oleh karena itu pihaknya memohon kepada hakim agar menolak seluruh permohonan pemohon, dan menetapkan status tersangka pemohon dan melanjutkan perkara ini hal itu sesuai dengan semangat pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dinegeri ini. ” Ujarnya.

Ditempat terpisah Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Setiawan Adiputra, SH MH mengatakan bahwa pelaksanaan sidang praperadilan waktunya sangat singkat yakni selama 7 hari lamanya waktu yang disediakan.

Oleh karena itu tahapanya dilakukan cukup singkat mulai dari pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, pembelaan pemohon dan jawaban termohon mendengarkan keterangan para saksi dan kesimpulan hingga akhirnya putusan sidang praperadilan  oleh hakim, diterima atau ditolak permohonan pemohon.” Bebernya.

Setiawan Adiputra juga menyebutkan bahwa keputusan oleh hakim dalam sidang praperadilan oleh hakim apabila diterima permihonanya bukan akhir dari segalanya. ” Tuturnya.

Termohon dapat kembali melakukan panggilan dan penyidikan kembali terhadap pemohon,  apabila pihak penyidik menemukan bukti baru yang cukup sehingga pemohon dapat kembali ditetapkan.sebagai tersangka. ” Tutupnya. (cak Ton)

Tinggalkan Balasan